Batubara.Ersyah.com l Tumpak Sirait, warga Pematang Bangun Dusun VIII Desa Limau Sunde Kecamatan Air Putih Batubara yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara, yang melarikan diri saat terjadi kebakaran di LP Labuhan Ruku pada tahun 2013 lalu berhasil diciduk anggota Polsek Indrapura Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata,SH,SIK,MH menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Batubara, Jum’at (15/3).
Pada Selasa (12/3) sekitar pukul 22.30 Wib, unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat. Ada seorang laki laki bernama Tumpak Sirait, warga Pematang Bangun Dusun VIII Desa Limau Sunde Kecamatan Air Putih Batubara sering meresahkan masyarakat.
Mendapat informasi petugas langsung turun kelokasi dan mengamankannya lalu dibawa ke Mapolsek.
Tumpak diketahui merupakan napi pelarian dari LP Kelas IIA Labuhan Ruku saat lapas rusuh dan terbakar.
Dia ditahan dalam kasus pelanyalahgunaan narkoba dan diputus Pengadilan Negeri Labuhan Batu dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan.
“Polsek Indrapura telah menyerahkan Tumpak Sirait ke Sat Reskrim Polres Batubara tadi malam. Hari ini kita segera koordinasi dengan LP Labuhan Ruku tentang penetapan putusan PN dan laporan pelarian tahanan an. Tumpak Sirait,” terang Pandu.
Usai koordinasi kita akan melaksanakan serahterima hasil tangkapan tahanan lari kepada LP Kelas IIA Labuhan Ruku. (jo)