Batubara.Ersyah.com l Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengamankan 60 bungkus sabu dari mobil Toyota Innova warna abu-abu BM 1033 BA saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Jum’at (13/4) sekira pukul 12.00 siang.
Satu dari dua tersangka yang ditangkap, merupakan bekas polisi berpangkat Bripda NRP 95070082.
Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan SH membenarkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan BNN.
“Iya tadi siang tim BNN yang dipimpin Kombes Leo Bona Lubis berhasil memberhentikan kendaraan, mobil Innova yang di dalamnya terdapat dua orang dan tiga buah tas,”jawab Habeahan.
Ia menjelaskan saat petugas BNN melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 60 bungkusan berisi diduga sabu.
Kedua orang yang berada di dalam mobil beserta seluruh barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Indrapura untuk diinterogasi.
Adapun identitas dua orang yang berada di dalam mobil, Yaiti Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, Riau dan Santo (36) warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru.
“Hasil pemeriksaan awal tersangka Setiawan mengaku sebagai mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan Pangkat Bripda,” sebutnya.
Kurang lebih setengah jam di Mapolsek Indrapura, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(jo)