Libur Nasional Pencoblosan Ditetapkan, Perusahaan Wajib Liburkan Pekerja

Foto: Komisioner KPU Batubara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Erwin S.Sos (ersyah.jo)

Batubara.Ersyah.com l Pesta demokrasi sekali lima tahun untuk memilih calon Presiden/Calon Wapres, legislator dan senator telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ketua KPU Batubara M Amin Lubis melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Erwin, S. Sos mengingatkan hal itu  pada siaran persnya di Kantor KPU Batubara Jl. Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Senin (15/4).

iklan

Dikatakan Erwin, dasar penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional  mengacu pada ketentuan Psl 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan ‘ bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berdasarkan PKPU No. 7 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan PKPU No 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019,  KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari  pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Kemudian berdasarkan Kepres No 10 Tahun 2019 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019 ditetapkan  sebagai hari libur nasional.

Selanjutnya KPU Batubara melalui Surat No. 411/SDM.06-SD/1219/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pemilihan Umum telah melayangkan surat kepada instansi pemerintah dan perusahaan se Kabupaten Batubara perihal sosialisasi hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum serentak tahun 2019.

Dikatan Erwin, bahwa dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2019, instansi pemerintah dan swasta wajib meliburkan pegawainya.

Terkait penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, Erwin berharap terutama pimpinan perusahaan dan perorangan yang memiliki pekerja agar meliburkan pekerjanya agar dapat menyalurkan hak pilihnya.

” Meliburkan pekerja wajib hukumnya. Ada sanksi pidana penjara bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya”, ingat Erwin. (jo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *