HUKUM  

6 Bulan Pengaduan Ancaman Oknum Polisi Terkesan Jalan ‘Ditempat’

Foto: Tanda bukti laporan Juraida Alay korban ancaman oknum polisi, (ersyah.jo)

Batubara.Ersyah.com l Korban ancaman yang diduga dilakukan Aiptu RS, oknum anggota Polsek Bandar Khalifah Polres Tebing Tinggi, yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Medang Deras menyayangkan proses penanganan pengaduan kasusnya yang terkesan jalan ditempat.

“Polisi adalah pengayom dan pelindung  masyarakat itu yang menjadi motto Polri, ini tulisan bahasa yang tertempel disetiap kantor polisi. Namun masih ada aknum polisi yang diduga gagal paham dengan motto tersebut”,kata Taufik Doban suami Juraida Alay korban ancaman oknum polisi, Senin (22/4) di Lima Puluh.

iklan

iklan

Taufik menjelaskan, awalnya tanggal 15 Oktober 2018 di Jln. Panglima Muda Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara istrinya mendapat ancaman dari oknum polisi  Aiptu R. Siregar yang bertugas di Polsek Bandar Khalifah Polres Tebing Tinggi.

iklan

Juraida Alay sedang mengendarai sepeda motor dari arah depan datang oknum polisi RS yang juga mengenderai sepeda motor dan menghentikan sepeda motor istrinya.

Saat itu Juraida Alay kepada mendapatkan perkataan yang terkesan pengancaman oknum RS, ‘Kulanggar kau biar mati sekalian’. Sembari berlalu Juraida masih mendengar RS masih mengatakan, ‘Apa kau, apa kau, apa kau’ dengan mata dipelototkan sehingga Juraida ketakutan.

Sesampai dirumah Juraida melaporkan kejadian yang dialaminya kepada suaminya Taufik.

Atas laporan itu, Taufik Doban dan Juraida Alay berangkat ke Propam Polres Tebing Tinggi. Namun karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Medang Deras Kabupaten Batubara, maka  Polres Tebing Tinggi menyarankan Taufik untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Medang Deras.

Atas saran tersebut lanjut Taufik, ia membawa istrinya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras.

Laporan polisi Nomor : LP/71/X/2018/SU/RES BB/ Sek. M. Deras tanggal 17 Oktober 2018.

Meski Polsek Medang Deras telah menerbitkan 2 surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan telah mendatangi tempat kejadian perkara serta memeriksa pelapor dan 3 orang saksi, sampai saat ini sudah berjalan 6 bulan berlalu, prosesnya terkesan jalan ditempat.

“Memang pada surat kedua Kapolsek  telah memberitahukan telah melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Batubara serta Kasi Propam Polsek Pagurawan ( Medang Deras)”, namun sepengetahuan saya terlapor belum pernah dimintai keterangan”,ujarnya.

“Laporan ini sekaligus upaya untuk memberikan keperacayaan masyarakat terhadap Polisi. Sehingga jabatan itu bisa diemban dengan baik dan tidak disalahgunakan,”tukasTaufik. (jo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *