Batubara.Ersyah.com l Dodi Irawan alias Dodi (30) warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota pegang 3 paket narkotika jenis sabu.
Menurut informasi diterima, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat disebuah warung di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Warung itu disebutkan sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi SH, Selasa (18/6) menjelaskan begitu mendapat informasi akurat, tim opsnal Narkoba langsung turun ke TKP melakukan penyidikan, Senin (17/06) sekitar pukul 23.00 malam berhasil diamankan.
Saat penggeledahan, tim menemukan 3 paket kecil narkotika jenis aabu seberat 0,36 gr, 3 buah plastik klip kosong, dan 1 unit HP Merk Samsung serta uang tunai sebanyak Rp. 675.000.
Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, tim juga mengamankan MNZ alias Mamat (29) warga Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota yang saat penggeledahan sedang berada di TKP.
Guna penyidikan lanjut keduanya dan barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara untuk dilakukan proses. Pelaku dirancang dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)