Batubara.Ersyah.com l Sunali alias Isun (22) dan Mislan alias Inyak (30) dua warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara harus masuk masuk sel tahanan Mapolsek Labuhan Ruku, Rabu (19/6) sekira pukul 21.30.
Kedua orang yang diketahui sebagai nelayan ini kedapatan memiliki 8 paket kecil sabu yang dibungkus dalam platik klip transparan.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, membenarkan penangkapan keduanya. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Ada 2 orang pemuda yang memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba jenis sabu disebuah kilang kapur di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi. Mendapat informasi itu Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan personil lidiknya berangkat ke lapangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak. Tim menemukan kedua pemuda tersebut kemudian dilakukan penangkapan.penangkapan. Saat digeledah ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu. 1 buah wadah plastik air mineral, 1 buah plastik transparan ukuran sedang diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita terus menerus melakukan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polsek Labuhan Ruku bekerjasama dengan masyarakat”, kata Kapolsek. (zo)