HUKUM  

Jual Sabu Ke Polisi, Pengedar Ditangkap

Foto: Zulfikar Gunawan alias Ijul dan barang bukti (ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Zulfikar Gunawan alias Ijul (47) warga Dusun (Huta) III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yang sudah menjadi target operasi (TO) Tim Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil ditangkap.

Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi SH Kepada wartawan, Selasa (2/7), menjelaskan, TO yang sudah lama diincar ini ditangkap atas penyamaran polisi sebagai pembeli. Sekitar pukul 23.00 Wib personil  mendapat informasi bahwa Zulfikar Gunawan alias Ijul akan melakukan transaksi  jual beli narkoba.

iklan

iklan

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy) memancing pelaku untuk bertransaksi jual beli narkoba  di Dusun I Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten  Batubara.

iklan

Tiba di lokasi, tanpa menunggu lama petugas yang sudah melihat keberadaan pelaku dengan sigap langsung mengamankan dan menggeledahnya. Darinya ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,11 Gram, 1 Unit HP  Samsung warna hitam.

Kepada petugas Zulfikar mengaku sabu didapatkan dari seorang bandar inisial B warga Pabatu (DPO ).

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa  ke Mapolres Batubara guna pemeriksaan lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *