HUKUM  

Nyabu Diwarung Simpang Marto, Ibnu Ketangkap Sama 3 Paket Sabu

Foto: Tersangka Ibnu Gunawan dan barang bukti sabu (ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Ibnu Gunawan (30) warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, lagi nyabu diwarung Rojak Simpang Marto Desa Sumber Padi, Selasa (2/7).

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries SH melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarung Rojak Simpang Marto ada seorang sedang mengkonsumsi sabu.

Atas informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggota menuju ketempat kejadian perkara (TKP) dan melihat pelaku sedang duduk bersama peralatan memakai sabu.

iklan

Saat ditemukan pelaku mengaku bernama Ibnu Gunawan. Pelaku langsung digeledah dan berhasil diamankan barang bukti, 1 buah alat Isap (bong), 1 buah kaca pyrex yang berisi lekatan sabu. 3 paket sabu ukuran kecil, 2 buah mancis, 1 Unit Handphone Samsung galaxy J2 dan 1 Bks plastik klip kecil transparan.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh untuk pemeriksaan lanjut. (zo)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *