HUKUM  

Polsek Medang Deras Tangkap Jambret HP, 1 Pelaku Buron

Foto: Kanit Reskrim Polsek Medang Deras dan personel mengapit tersangka penjambret HP (ersyah.zo)

iklan

iklan

Batubara.Ersayah.com l Polisi menangkap MYPA (15), penjambret handphone, di wilayah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara. Satu pelaku lain berinisial D masih jadi buron.

iklan

“Tertangkapnya tadi malam, usai kita menerima laporan dari korban,” kata Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Oktavianus SE, kepada wartawan Minggu (7/7).

Kapolsek menjelaskan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (6/7) sore kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, dijalan Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang. Korban bernama Karnia Sita Partiwi (17) seorang pelajar warga Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras.

Kedua tersangka MYPA dan D sudah mengikuti korban dengan Sepeda Motor Vario tanpa plat, melihat korban sedang lengah langsung menyalib sepeda motor Honda Vario korban dan merampas Hand phone Oppo F11, yang berada di Dasbok depan dan langsung kabur.

“Saat situasi jalan sedang sunyi secepat kilat tersangka menyalib sepeda motor yang dikendarai korban kemudian merampas  HP”,ungkapnya.

Korban kaget mengetahui HP-nya dilarikan, spontan korban menjerit, sehingga mengundang perhatian warga.

Kejadian tersebut dilihat 2 saksi, Nur Fadilah (16) dan Syahnal (26) warga sekitar TKP di  Dusun Tasak Baru Desa Lalang.

Selanjutnya korban didampingi saksi  membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 45 /VII/2019/Sek.Medang deras, tanggal 06 Juli 2019.

Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari korban. Lalu petugas meringkus MYPA dan menemukan HP milik korban. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial D.

“Barang bukti  1 unit Hand phone Oppo F11, dan 1 unit Sepeda motor Vario tanpa plat yang dipergunakan tersangka melakukan aksinya diamankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut”,jelas Kapolsek.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *