Batubara.Ersyah.com l Lahirnya Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) yang dibentuk Bupati Batubara Ir Zahir MAP, masih terus menjadi perbincangan kalangan aktifis dan tokoh masyarakat di Kabupaten Batubara.
“Harus dikaji lebih lanjut tentang TBUPP sebenarnya bukan persoalan sosiologisnya melainkan persoalan aspek hukumnya. Dalam hal ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa setiap keputusan yang dibuat atau ditetapkan oleh Badan/Pejabat TUN harus berlandaskan pada 2 hal yaitu harus berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan AUPB”,kata Aktifis pemuda Batubara, Suhairi, S. Sos, menjawab Wartawan, Rabu (10/7).
Dikatakan, dari anasir ini yang perlu dipertanyakan adalah apakah ada dasar hukum dibuatnya Perbup tentang TBUPP? Apakah ada Undang-Undang atau Perda yang mengamanatkan atau mendelegasikan kepada Bupati Batubara untuk membuat Perbup tentang TBUPP?
“Aspek hukum ini belum clear maka dipastikan TBUPP akan menuai masalah hukum pada masa mendatang sebab TBUPP (kelak) didanai APBD”,ucapnya.
Selain itu kata Suhairi, Bupati belum pernah menjelaskan kepada publik mengenai alasan filosofis, sosiologis, dan alasan yuridis dalam membuat Perbup tentang TBUPP. Jadi yang terjadi saat ini adalah depolitisasi TBUPP yang dilakukan kelompok kelompok oportunis.
“Bagi saya TBUPP sangat baik dengan syarat prosedur hukumnya harus jelas dan tidak bermasala”, tukas Suhairi.
Ketua Harian Gemkara Zulkarnain Ahmad,hak preoregativ Bupati pembentukannya tidak melanggar undang-undang diatasnya.
” Sampai hari ini belum ada anggaran, tim telah bekerja dan cara kerjanya profesional, fungsi/eksekusi kerja tetap wewenang Bupati /OPD, dan sifatnya tidak permanen. Setelah target pencapaian selesai TBUPP dibubarkan”, kilahnya.
Menurut tokoh pejuang pembentukan Kabupaten Batubara ini, tidak ada ruangan untuk tidak setuju. Kalaupun dianggap penting tugas kita (masyarakat) bisa memberi saran/masukan atau melakukan kontroling terhadap target dicapai.
Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PPP, Darnia Ida Nasution, program Pemerintah Pusat Indonesia menjadikan Sumut sebagai KEK dengan Pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara. Terintegrasi kawasa KEK Sei Mangkei yang di plot sebagai kawasan industri. Untuk menyeimbangi program Pemerintah Pusat serta melihat eksistensi maka Pemerintah Kabupaten Batubara perlu berbenah dan bergegas, bergerak cepat segala bentuk pembangunan.
“Ini sesuai dengan regulasinya, karena kerja dan kinerja yang extra tersebut bersinergi dengan OPD”, ujarnya.
Syarat syarat anggota diyakini Darnia sudah tertuang dalam Perbup dan team personilnya hak prerogatif Bupati. Bupati tidak main main memilih personil dengan sosok birokrat dan tokoh Ormas.
Penunjukan Syaiful Syafri Sipahutar sebagai Ketua TBUPP, menurut Darnia sah saja dalam hal Percepatan Pembangunan yang anggota 15 orang terdiri PNS dan diluar PNS.
“Seyogyanya tehnis melibatkan dan merekrut putra terbaik Batubara yang sukses khususnya Pejabat Negara di tingkat Pusat mempunyai wewenang dalam pengucuran APBN”,sarannya.
Darnia memberikan contoh Kabupaten Mandailing Natal (Madina) daerah yang sebelumnya pernah menyandang sebagai penghasil PAD terendah se Sumatera Utara.
2 tahun lalu membentuk Team Percepatan Pembangunan dengan mediasi tokoh Madina antara lain Darmin Nasution (Menko), Todung Mulia Lubis, Azhar Lubis serta Bobby Nasution.
“Alhamdulillah sudah dimulai pengucuran dana APBN ke Madina, Pembangunan Bandara, Rumah Sakit, Universitas, dan Pelabuhan sudah mulai bertahap”, tamba Darnia.
Setahun lalu Pasar Baru Panyabungan terbakar dalam jangka waktu tidak sampai 1 tahun sudah direalisasi Pemerintah Pusat melalui kucurkan dana sebesar Rp. 293 M untuk membangun kembali pasar, ini contoh,.Darnia. (zo)