2 Bulan Gaji 8 Kadus Perk Petatal ‘Gelap’

Foto: Sebelah kiri iyan Tokoh masyarakat Sebelah kanan atas Kepala Dusun V Tuminan Sebelah kanan bawah Pj Kades Aswandi SPd.(ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Berbagai kasus yang terjadi di Desa Perkebunan Petatal Kecamatan Datuk Tanah terus menjadi sorotan. Belum usai kasus dugaan permainan ADD tahap pertama tahun 2019 Rp. 150 juta lebih dari Rp. 227 juta dana ADD tahap pertama diduga hanya dibangun satu unit Pos Kamling. Kasus ditemukan sepeda motor dinas Sekretaris Desa merk Vario pengadaan tahun 2017 menjadi bahan rongsokan tinggal rangka dan blok mesin. “Saat ini ditemukan lagi masalah baru honor 8 Kepala Dusun diduga diplgelapkan oknum Pj Kades inisial SN”, kata warga Desa Perkebunan Petatal kepada wartawan, Kamis (18/7).

Ironinya kata warga, sipil gaji ditandatangani  Kepala Dusun, 5 Bulan, ternyata hanya dibayar 3 bulan dan 2 bulan lagi di janjikan akhir bulan 12 – 2018.

iklan

iklan

Kadus V, Tuminan mengatakan Desa Perkebunan Petatal ada 8 Kepala dusun, gaji 2 bulan belum di bayar.

iklan

Saat ditanya SN hanya memberikan bahwa gaji dibayar pada tanggal 30 Desember 2018 dengan alasan ada uang tahun baru.

“Sampai saat ini gaji 2 bulan 8 Kadus ‘gelap’ belum ada dibayar satu orang pun”,katanya Tuminan.

Menurutnya, masalah itu sudah dilakukan mediasi oleh Pj, Kades baru Aswandi.SPd dipertengahan bulan Mei 2019 lalu tentang gaji 8 Kadus.

“Pj Kades baru bilang itu tanggung jawab mantan Pj, SN lama. Kalau saya hanya melanjutkan tugas”,aku Tuminan mengulangi ungkapan Aswandi.

Tokoh masyarkat setempat Iyan dan Wito, menilai, mantan Pj Kades SN menyalahgunakan jabatan memakai hak Kadus.

“Gaji 2 bulan 8 Kadus Rp 16 juta itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi SN”,ujar mereka.

Kedua tokoh masyarakat ini berharap penegak hukum menindak lanjuti supaya kedepan tidak ada lagi pamong desa berbuat sesuka hati mereka.

Berikut nama 8 Kadus Perk Petatal yang gajinya diduga digelapkan

1. Dusun – 1. Paimin.

2. Dusun – 2. Rahmat Nst.

3. Dusun – 3. Sugiono.

4. Dusun – 4. Sareng.

5. Dusun – 6. Suyetno.

6. Dusun – 7. Ngatino.

7. Dusun – 8. Arsak.

8.Tuminan. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *