Batubara.Ersyah.com l DPO korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, yang menjerat mantan Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram , Kabupaten Batubara, Arifin (50) akhirnya berhasil dibekuk unit Tipikor Polres Batubara.
Keterangan yang berhasil dihimpun SUMUT24, penangkapan itu dipimpin Kanit Tipikor Iptu S Tamunan SH bersama anggota Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, Kamis (18 /7) sekira Pukul 16.00 wib ditempat persembunyiannya Jln Kaswari Kota Madya Sibolga.
Penangkapan mantan Kades Arifin menurut sumber berdasarkan SP-Kap / 35 / VII / Res 3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 18 Juli 2019 dan LP / 130 / IV / 2018 / SU / Res. Batubara. Tanggal 20 April 2018.
Sebelumnya, Polres Batubara masukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.
Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara sebesar Rp. 599.524.788.
Pelaku diduga melanggar Tinda Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.
“Tadi pagi baru sampai tim Polres Batubara membawa tersangka,” kata sumber di Mapolres Batubara, Jum’at (19/7).
Hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari Polres Batubara.
Anlir salah seorang tokoh masyarakat kepada Wartawan mengaku bersyukur atas tertangkapnya mantan Kades.
“Alhamdulillah terimakasih kepada jajaran Polres Batubara. Proses sesuai ketentuan yang berlaku, yang salah tetap salah”,ujarnya. (zo)