
Batubara.Ersyah.com l Muhammadsyah (34) warga Dusun III Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja, ditangkap unit reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Menurut informasi diterima wartawan, Senin (22/7), tersangka ditangkap petugas atas informasi dari masyarakat yang selama ini resah atas aktifitas Muhammadsyah yang menjual ganja dirumahnya.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 18 paket kecil daun ganja kering, 1 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu SH, membenarkan telah mengamankan pria yang diduga menjadi agen narkotika jenis ganja.
“Iya ada kita tangkap atas laporan masyarakat”,katanya.
Menurut Manalu, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak, Sabtu (20/7) malam kemarin.
Informasi yang diterima dari masyarakat tersebut dimanfaatkan tim Buser dengan melakukan penyelidikan dan menangkapnya bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku.
“Proses penyelidikan masih berlanjut untuk pengembangan menangkap jaringan di atasnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan diancam penjara paling singkat 4 tahun,” jelasnya.
Ketika digeledah dari balik pintu rumah ditemukan 18 paket kecil ganja. Kemudian memeriksa seluruh bagian rumah tersangka dan menemukan 1 paket besar serta 1 paket sedang narkotika jenis ganja dan 25 potong kertas pembungkus ganja. Uang sebesar Rp. 131.000 diduga hasil penjualan.(zo)
