Batubara.Ersyah.com l Tim Buser Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak berhasil meringkus spesialis maling rumah dengan modus mencongkel rumah korbannya.
Pelaku adalah Agusti alias Agus Lengkong (31) warga Dusun II Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu SH, Rabu (24/7) menyampaikan, penangkapan tersangka maling spesialis mencongkel dan merusak pintu rumah saat korban tertidur lelap ini dipimpin langsung Kanit Reskrim bersama tim buser, Selasa (23/7), dirumahnya Dusun IV Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram.
“Tersangka ini DPO selama 9 bulan. Atas laporan korban Yenny Kusnilawati (40) seorang Ibu Rumah Tangga di Jln. Rahmatsyah Desa Lalang tanggal 08 Oktober 2018 lalu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ / X/ 2018/ SU Res. Batu Bara/ Sek. L. Ruku tanggal 09 Oktober 2018,”terang Kapolsek.
Dikatakan, penangkapan juga tidak terlepas dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang suda lama dicari itu sudah pulang kampung. Atas informasi itu Kanit Reskrim bersama anggota turun melakukan penyidikan dan langsung melakukan pengepung rumah terduga.
“Dia pasrah dan menyerah karena sudah terkepung. Namun tidak didapatkan barang bukti”,katanya.
Guna penyidikan lanjut pelaku diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Kepada petugas Agus Lengkong mengaku melakukan pencurian didalam rumah Yenny Kusnilawati dengan cara mencongkel pintu dan mengambil, 2 unit Handphone milik korban, OPPO A39 dan Samsung J ONE serta uang tunai sebesar Rp. 5.650.000,-.
Saat ini tersangka sedang menjalani proses verbal di Polsek Labuhan Ruku. (zo)