HUKUM  

Tomy Diringkus Polisi Usai Dilaporkan Satu Minggu

Foto: Tersangka Gutomy alias Tomy bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Indrapura (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Gustomy alias Tomy (34) yang melakukan pencurian dirumah Asmayadi warga Dusun I Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih berhasil meringkus tim buser Polsek Indrapura Polres Batubara.

Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan, Sabtu (27/7) kepada wartawan menjelaskan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan bisa diamankan dalam waktu kurang dari satu minggu semenjak korban membuat laporan polisi.

iklan

iklan

“Sempat menghilangkan dari pengajaran petugas dan kemarin baru bisa ditangkap atas informasi dari masyarakat”,katanya.

iklan

Menurut Darnes Habeahan, penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Rihwanto Simatupang. Dari pelaku diamankan 7 unit Handphone, 1 buah jam tangan  Seiko,  1 potong celana merek The Class yang dicuri tersangka dari rumah korban pada Sabtu (20/7). Sebelum tersangka ditangkap penyidikan sudah dilakukan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sehingga tersangka bisa ditangkap, Jumat (26/7) pukul 12.00 WIB.

Saat ini tersangka berikut barang bukti di Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *