Koptan Mugi Rahayu Minta TBUPP Bantu Lepaskan Lahan Ex HGU PT KG

Foto: Lahan Kebun PT Kwala Gunung dan Ketua Koptan Mugi Rahayu, Jumar.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Ketua Kelompok tani (koptan) Mugi Rahayu Tanjung Bunga, Jumar minta Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Batubara agar mendesak managemen PT KG untuk mengeluarkan lahan seluas 142,37 ha diluar HGU diduga sampai saat ini belum semua keluar  dari  ‘penguasaan’ PT KG.

“Lahan seluas 142,37 hektar yang telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU)  PT Kwala Gunung (KG) kini terus menjadi pertanyaan masyarakat”, kata Jumar kepada wartawan, Selasa (30/7) di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

iklan

Dikatakan, meski telah diterbitkan sertifikat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan tanggal 4 Oktober 2017, kini lahan HGU PT Kwala Gunung (KG) tinggal 1.161,93 ha.

Sebelumnya lahan HGU PT KG seluas 1.304,3 ha sesuai SK Mendagri No SK 76/HGU/DA/80 tanggal 19 November 1980 dan berakhir haknya tanggal 31 Desember 2006. Adanya pelepasan lahan dibeberapa titik luasnya mencapai 142,37 ha maka lahan HGU PT KG tersisa 1.161,93 ha.

Pelepasan lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juni 2017 ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil.

Terbitnya SK perpanjangan HGU lanjut Jumar, maka lahan seluas 142,37 bukan lagi dalam ‘penguasaan’ PT KG. Dari itu PT KG wajib mengeluarkan lahan sebagaimana tertera dalam SK.

“Kita meminta TBUPP yang dibentuk Bupati  Batubara segera melakukan upaya mengeluarkan seluruh  lahan yang telah  dilepaskan. Jangan lagi lahan tidak termasuk dalam HGU terus saja diusahai PT KG. Segerakan pendataan serta pengurusan sertifikatnya agar legalitas semakin jelas”, pinta Jumar.

Diketahuinya, berdasarkan copy SK Menteri Agraria dan Tata Ruang seluas 142,37 hektar lahan dikeluarkan dari HGU PT KG terbagi dari 26,78 hektar untuk transmisi PLN dan PT Inalum, 1,31 untuk jalan umum, 3,22 hektar untuk rel KA, 0,87 hektar untuk makam keramat, 0,19 hektar untuk Sekolah Dasar (SD), 0,44 hektar garapan/sawit, 67,68 hektar garapan sawah dan ladang, 29,88 areal diklaim kelompok tani Tanjung Bunga dan 12 hektar areal Pemkab Batubara.

Sayangnya kata Jumar lagi, lahan yang telah diperuntukkan bagi koptan Tanjung Bunga masih tetap dalam penguasaan PT. KG.

“Kami mohon TBUPP yang dibentuk untuk percepatan pembangunan dapat membantu masalah Koptan Tanjung Bunga segera diselesaikan. Bukankah juga akan mempercepat pembangunan bila lahan koptan tersebut diserahkan kepada kami ?”, ucap Jumar bertanya. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *