Tipu Warga Batubara 270, Wanita Calo CPNS Diciduk

Foto: Nur Dosniriana Saragih saat berada di Mapolres Batubara (ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Nur Dosniriana Saragih (40) warga Jln Jaya Tani Gg Anggrek III No 9 Lingk II Medan ditangkap petugas kepolisian Polres Batubara, Rabu (31/7) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Polisi menangkapnya di Jln Sisingamangaraja Kel Bukit Sopa Kecamatan Sitalasari Kodya Pematang Siantar di depan Kampus USI, usai dilaporkan korban atas tindak pidana penipuan.

iklan

iklan

Menurut informasi diterima wartawan di Mapolres Batubara, Jum’at (2/8), Nur Dosniriana Saragih ditangkap atas laporan Erika Perangin angin warga Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara di Polres Batubara No. LP/166/VII/2019/Reskrim tgl 02 Juli 2019. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Satreskrim Polres mengeluarkan Sp Kap/231/VII/Res.1.8./2019/Reskrim, Sp Dah/55/VII/Res.1.8./2019/Reskrim dan  Sp Gas/460/VII/Res.1.8./2019/Reskrim.

iklan

Tim Sat Reskrim Polres Batubara berkoordinasi dengan Polres Pematang Siantar dan berhasil menangkap tersangka yang disaksikan keluarganya dan pelapor.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 1  Pakaian PNS Warna Coklat dan 3 Buku Tabungan Bank Sumut an. Nur Dosniriana Saragih”, kata sumber.

Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa  sekitar April 2018 tersangka setiap bertemu selalu mengenakan seragam PNS berwarna coklat dan memastikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS di Pemkab Simalungun. Selain Erika Perangin Angin dalam laporan juga Fredi Tamsal merupakan suaminya, juga menjadi korban dan dijanjikan dapat lulus menjadi PNS di Pemkab Simalungun dengan biaya pengurusan total 270 juta.

Korban yang sangat ingin menjadi PNS menyanggupi permintaan tersangka dan mentransfer uang rekening tersangka di Bank Sumut Unit Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Singkat cerita pengumuman Oktober 2018, nama korban tidak muncul, ia mulai curiga gelaran tersangka. Ketika ditanya tersangka berkilah dengan memastikan masih dapat mengusahakan kelulusan korban. Bahkan meminta uang tambahan dengan dalih untuk pengurusan ke BKD Simalungun. Guna meyakinkan korban, tersangka mengajak korban ke BKD Simalungun namun yang masuk kedalam kantor hanya tersangka sedangkan korban disuruh menunggu diluar.

Meski demikian pada April 2019, tersangka masih bertemu dengan korban menjanjikan dapat meluluskan keduanya menjadi PNS.

Agar korban yakin, tersangka memberikan kuitansi penyerahan uang kepada korban yang ditandatangani tersangka sebesar Rp. 270 juta.

Merasa telah ditipu, Erika Perangin angin membuat laporan ke Polres Batubara 02 Juli 2019.

Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum membenarkan penangkapan wanita pelaku penipuan CPNS tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan”,kata Kapolres. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *