Batubara.Ersyah.com l Pemkab Batubara telah berulangkali menyampaikan kepada pemilik warung agar warung ditata dengan baik sehingga terligat asri dan indah.
“Sebelum hasil revisi RTRW Kabupaten Batubara selesai para pedagang masih dapat menjalankan usaha di tempat sekarang ini”,kata Kasat Pol PP Kabupaten Batubara Radiansyah F. Lubis S Sos disela sela penertiban warung di tenda biru Perkebunan Lima Puluh, Senin (5/8).
Dikatakan Radiansyah, Pemkab Batubara memahami usaha warung tersebut merupakan mata pencaharian pokok mereka. Namun ditekankan tidak boleh lagi disediakan minuman keras termsuk tuak.
Pengelola warung diingatkan agar toilet (WC) tidak ditempatkan mencolok sehingga terlihat dari jalan termasuk jemuran pakaian agar ditempatkan di bagian tersembunyi.
“Usaha kita perkenankan seperti menjual sarapan, nasi, mie dan minuman yang tidak mengandung alkohol. Apabila dilanggar kita akan membongkar bangunan warung tersebut”, tegas Radiansyah.
Mengenai kelanjutan warung di pinggir jalan dikatakan Radiansyah sepanjang tidak melanggar peraturan masih diberikan toleransi.
“Kedepan akan kita minta mereka membuat pernyataan apabila dibutuhkan maka para pedagang bersedia membongkar sendiri warungnya tanpa menuntut ganti rugi”, sebut Radiansyah.
Kondisi umum warung pinggir jalan di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara kian hari semakin semrawut. Semoga ini segera menjadi perhatian Pemkab Batubara (zo).