Dua Warga Sei Suka Diringkus Bersama 1Peket Besar dan 1 Paket Kecil Sabu

Foto: Kedua tersangka bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Indrapura Polres Batubara. (ersyah.zo)
iklan

Batubara.Ersyah.com l Dua warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara masing-masing, Hermansyah (31) warga Dusun Melati Desa  Tanjung Gading dan Azryanto Batubara (36) warga  Dusun  1 Desa Simpang Kopi, ditangkap petugas Polsek Indrapura Polres Batubara, Senin (5/8) malam sekira pukul 20.30 Wib.

Menurut informasi diterima wartawan, Selasa (6/8) menyebutkan, keduanya ditangkap setelah personil menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang yang sedang memiliki, menjual menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi itu  personil Polsek Indrapura dipimpin  Kanit Reskrim Ipda Riwantho turun melakukan penyidikan. Setibanya ditempat melihat 2 orang laki – laki sedang duduk di samping rumah di areal perkebunan PT Muis.

iklan

Saat penggeledahan ditemukan 2 bungkus  narkotika jenis sabu yang dibuang para tersangka.

Keduanya diboyong ke Mapolsek Indrapura bersama barang bukti 1 paket besar sabu dibungkus plastik transparan, 1 paket kecil sabu dibungkus plastik transparan, 1 buah botol minuman sprite yang dimodif sebagai bong, 1 kaca pirek,  2 pipet yang dibentuk sebagai skop dan 1 buah HP merek Mito warna putih.

“Kasus ini tetap kita kembang guna mencari pelaku lainnya”,tegas Kapolsek. (zo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan