Pembeli dan Pemakai Sabu Warga Datuk Tanah Datar Ditangkap

Foto: Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak dan anggotanya mengapit kedua tersangka memperhatikan barang bukti. (ersyah.zo)
iklan

Batubara.Ersyah.com l Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Batubara harus menjadi perhatian instansi terkait.

Pada Senin (5/8) polisi kembali berhasil menangkap dua warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah Jepri Purwanto (26) warga Dusun V Merbau Kanan Desa Karang Baru diringkus ketika sedang melintas di jalan Simpang Empat Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, sekira pukul 14.00 Wib.

Hardianto (37) warga Dusun IV Pondok Baru Desa Perkebunan Tanah Datar yang bekerja sebagai Security di PT SMA Tanah Datar.

iklan

Penangkapan kedua tersangka berawal dari, adanya informasi dari masyarakat, bahwa Jepri Purwanto sering mengkonsumsi dan memiliki narkoba dan sedang sedang  melintas dari Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram menuju kearah Labuhan Ruku dengan mengendarai Sepeda Motor.

Mendapat kabar tersebut, personil lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak  melakukan pengintaian disekitar jalan dimaksud. Benar saja, pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu, saat digeledah ditemukan 2  paket  sabu. Jepri Purwanto diinterogasi mengaku dirinya disuruh Hardianto.

Polisi yang mendapatkan pengakuan itu langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Hardianto di kediamannya Dusun IV Pondok Baru Desa Perkebunan Tanah Datar.

Dari keduanya didapat, 1 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu, 1 buah plastik transparan kosong,  1 unit HP Merk Samsung Warna Putih, 1 unit HP Android  Samsung Warna Hitam dan  1  unit HP Android Merk OPPO Warna Hitam.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pores Batubara guna untuk dilakukan penyelidikan lanjut,” terang Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Menalu SH, Selasa (6/8). (zo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan