Jambret Dompet IRT, Dua Sekawan Lebaran Haji di Penjara

Foto: Tersangka Sutrisno dan W saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Sutrisno (25) dan seorang anak dibawah umur insial, W (16), yang keduanya warga Dusun V Bakaran Batu Desa Pahang  Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, ditangkap seusai menjambret dompet milik seorang ibu rumah tangga (IRT), Kamis (8/8) sekira jam 11.00 Wib.

Keduanya berlebaran haji di penjara karena berhasil ditangkap tim buser Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.

iklan

iklan

Aksi dua sekawan itu dilakukan mereka di Jalinsum Dusun II Sederhana Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Datar Kabupaten Batubara.

iklan

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Menalu SH kepada wartawan mengatakan, peristiwa berawal ketika Fitriani (44)  seorang ibu rumah tangga warga Dusun IV Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Batubara sedang melintas di Jalinsum Dusun II Sederhana. Tanpa diketahui ibu rumah tangga itu, Dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat memepet korban dan merampas sebuah dompet berisi uang.

Selanjutnya, kedua pria itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Fitriani berteriak sekuat-kuatnya sembari mengejar kedua pria yang sudah meninggalkannya “,Jambret….Jambret tolong”,teriak korban ketika itu.

Teriakannya itu spontan mengundang perhatian warga dan iku melakukan pengejaran.

Tim buser Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak yang mendapatkan infomasi dari warga langsung melakukan pengejaran dan tidak beberapa lama dapat menemukan keduanya.

“Saat digeledah ditemukan dompet milik korban yang mereka rampas”,kata Kapolsek.

Guna penyidikan tersangka berikut barang bukti sebuah dompet berisi uang sebesar Rp.  407.000 diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku. Keduanya dikenakan Pasal 365 ayat (2) dan (2e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *