Polisi Ringkus Satu Tersangka Spesialis Bongkar Rumah di Medang Deras, Dua DPO

Foto: Tersangka Lungguma Situmorang alias Lunggu bersama barang bukti celana Ponggol Lee warna biru, baju kaos lengan panjang warna merah, buku notes, Buku Bank Sumut beserta ATM.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Personil lidik Polsek Medang Deras Polres Batubara, dipimpin Kanit Reskrim Ipda A Sitorus meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan, Jum’at (9/8).

Tersangka adalah Lungguma Situmorang alias Lunggu (23) warga Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras.

“Kita tangkap setelah bukti-bukti CCTV Bank Sumut serta print out transaksi di bank cocok dengan waktu pengambilan uang”, kata Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Octavianus SH kepada wartawan.

Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan :LP/52/VIII/2019/Sek.MedangbDeras, tanggal  07 Agustus 2019, dari korban Roslina Br Pangaribuan (55) warga Dusun  Dalu-dalu Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara yang mengalami pencurian dirumahnya, Selasa (6/8) sekitar pukul 22.00, saat korban tidak berada di rumah. Kerugian materi sebesar Rp. 25 juta.

Usai menerima laporan itu tim terus melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan,berhasil mengamankan seorang dari tiga tersangka pelaku pencurian.

Saat itu kata Kapolsek, tersangka masuk kerumah korban berjumlah tiga orang  dengan cara mencongkel jendela samping kiri yang tidak berjerajak. Para tersangka mengambil barang-barang, 1 buku tabungan Bank Sumut, 1 buah ATM Bank Sumut, 1 buah buku Notes berisi nomor PIN ATM Bank Sumut. 1 potong celana Ponggol Lee warna biru, 1 potong baju kaos lengan panjang warna merah, 1 buah dompet,1 buah semprot padi elektrik dan 1 buah HP China.

Berbekal kartu ATM dan nomor PIN yang tertulis di buku notes, ketiga tersangka menguras tabungan korban. Pertama mereka menarik tunai uang sejumlah Rp 5 juta dan mentransfe Rp 15 Juta ke rekening mereka masing-masing.

Berbekal rekaman CCTV ATM Bank Sumut serta print out transaksi rekening, ternyata salah seorang tersangka dikenali. Tanpa buang waktu tim Reskrim Polsek Medang Deras langsung ke rumah Lungguma Situmorang untuk mengankannya.

Atas ocehan tersangka petugas melakukan penggerebekan kerumah kedua temannya, tapi sayang nya sebelum polisi sampai keduanya kebu kabur melarikan diri.

“2 orang temannya melarikan diri,tapi jati diri mereka sudah kita kantongi dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)”, tegas Octavianus.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan