Dinilai Merusak Keindahan, Camat Datuk Tanah Datar Beri Kelonggaran 1 Minggu Warung Dibongkar

Foto: Satu warung kosong tidak berpenghuni didepan kantor Camat Datuk Tanah Datar dirubuhkan petugas staf kantor.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Camat Tanah Datar Kabupaten Batubara Wandi bersama stafnya melakukan pembongkaran warung pinggir Jalinsum KM 133 tepatnya di depan kantornya, Selasa (13/8).

Wandi mengatakan pembongkaran warung guna menyikapi kabupaten sehat yang indah, asri dan nyaman. Kelima warung yang diinstruksikan agar dibongkar karena menurut Camat warung tersebut berada di depan kantor Camat Datuk Tanah Datar.

iklan

iklan

“Kita harapkan kelak warung yang ada terbuka menjual makanan dan minuman teh. Diwarung juga tidak boleh ada ditempati tidur kalaupun ada kamar untuk penyimpanan peralatan”,katanya.

iklan

Menurutnya  dilokasi warung yang dibongkar rencana akan dibuat taman dan dibangun halte. Disebelah halte hingga dekat rel KA silahkan kelima pemilik warung yang dibongkar membangun diantara warung yang ada. Bentuk warung harus terbuka tanpa kamar dan tidak ditinggali.

“Kalau didiami bisa saja jadi kumuh karena jemuran dan wc yang mencolok mata didepan”,ujar Camat.

Amatan Wartawan dari 5 warung yang menjadi target dibongkar hanya satu yang bisa dibongkar itupun dalam kondisi kosong tidak berpenghuni.

Pemilik 4 warung lagi yang seyogianya turut dibongkar meminta waktu dua minggu untuk membongkar warung mereka.

Diah, salah seorang pemilik warung meminta toleransi menunggu selesainya pembangunan di lahan yang diperbolehkan.

Menyikapi permohonan warga Camat Wandi menyetujui pemberian kelonggaran namun hanya selama 1 minggu. “Apabila lewat seminggu warung tersebut belum dibongkar pemilik maka akan kita lakukan pembongkaran”,tegas Wandi kepada para pemilik warung.

“Jangan pilih kasihlah. Kalau mau menggusur ya seluruh warung di sini juga harus digusur semua. Alasan karena warung ini di depan kantor Camat tidak jelas. Kan seluruh warung ini di depan kantor Camat juga”, ujar Ucu janda anak 3 yang mengaku warga setempat.

Ia mengatakan seluruh warung di tempat tersebut sama kondisinya. Jadi bila acuannya tidak layak dan tak memiliki izin, menurutnya semua warung yang ada harus digusur karena kondisinya semua sama.

“Saya sudah kurang lebih 10 tahun lamanya berwarung di Jalinsum palang dusun Desa Karang Baru ini tidak pernah diinstruksikan dibongkar. Dahulu daerah ini dikenal Durian bergincu  belakang terbit surat peringatan agar membongkar warung dengan alasan tidak memiliki izin dan  merusak keindahan,”ujarnya.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *