Batubara.Ersyah.com l Bokman Hbs alias Tumrin (53) warga Dusun VI Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, terduga pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara.
Menurut informasi diterima wartawan, Selasa (20/8), laki-laki yang berprofesi sebagai penjual tuak ini diringkus Senin (19/08) sekira pukul 11.00 wib di rumahnya.
Pelaku gelap mata melihat kemolekan tubuh putrinya yang baru berusia (15 tahun).
Peristiwa miris ini terungkap setelah Sri Mariati Sinaga (39) warga Dusun I Jl. Merdeka Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara yang merupakan istri tersangka membuat pengaduan ke Polres Batubara.
Atas Laporan polisi Nomor: LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, Tgl 19 Agustus 2019.
Dilaporan itu diceritakan, pada bulan Juni 2017 sekira pukul 01.30 wib di kedai tuak miliknya di Simpang Sei Bejangkar Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai tersangka menyetubuhi putri saat tertidur pulas.
Korban yang sedang mekar-mekarnya ini tiba-tiba terbangun karena merasakan sakit pada alat kelaminnya dan celana luar dalam terbuka serta melihat ayah kandungnya sendiri diatas tubuhnya.
Dengan refleks korban langsung mendorong tubuh tersangka yang lagi asyik menggeranyanginya.
Orang tua kerasukan setan dan sudah kebelet pipis itu bukan menghentikan aksi bejatnya, tapi dengan cekatan mengambil sebilah pisau dan menodongkan kearah wajah korban sambil berkata “Jangan kau bilang siapa siapa, nanti aku kena tangkap, kau juga,”getak pelaku.
Usai mengancam tersangka semakin beringas memegangi tubuh putrinya.
Korban yang ketakutan dengan hati hancur dan menitiskan air mata terpaksa membiarkan orang tua kandungnya merenggut kegadisannya.
Akibat perbuatan bejat sang ayah, kemaluan korban terasa sakit, berdarah dan bengkak serta perih. Korban trauma hingga selalu murung dan tidak ceria seperti biasa.
Sri Mariati Sinaga yang merupakan ibu kandung korban merasa curiga melihat perubahan anaknya. Setelah didesak akhirnya korban menceritakan peristiwa tragis yang menimpa dirinya. Hingga membuat laporan ke Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH MHum menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan di RTP Polres Batubara. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dan masih dibawah umur. (zo)