Batubara.Ersyah.com l Camat Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Wandi menegaskan, kendaraan dinas plat merah diperuntukkan kepada instansi atau pejabat negara/pemerintah.
“Jadi kendaraan dinas tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau dipakai oleh orang lain atau pihak yang tidak berhak dengan alasan apapun tidak di benarkan,” jawab Camat saat ditemui di kantornya, Kamis (22/8).
Wandi juga menyayangkan adanya kendaraan dinas Kades wilayah pimpinannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Apalagi yang mengendarai kendaraan tersebut bukan Kades namun orang tersebut adalah adik angkatnya ‘Datuk’.
Menjawab Wartawan terkait sanksi yang akan diberikan terhadap oknum Kades. Camat sedikit berkilah dan terdiam. Setelah ditanyai bertubi tubi oleh wartawan baru membuka suaranya,” Bisa saja kendaraan dinas tersebut ditarik darinya,”kata Wandi.
Sekedar mengingatkan, Minggu (11/8) Datuk yang mengendarai kendaraan dinas plat merah BK 4970 L menabrak seorang anak kecil berusia 10 tahun.
Akibatnya korban terpaksa harus menjalani perawatan di RS Wira Husada Kisaran selama 5 hari. Bahkan saat hendak dilakukan perdamaian secara kekeluargaan, Datuk terduga pelaku tantang orang tua korban untuk menempuh jalur hukum.
Hingga kini kasus Laka lantas tersebut sudah dilimpahkan ke Sat Lantas Polres Batubara.(zo)