Batubara.Ersyah.com l Ahmad Fauzi P (23) warga Dusun I Kedai Rendah Desa Sei Alim Hulu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan diringkus tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di tempat persembunyiannya di Air Batu Kabupaten Asahan, Kamis (22/8) sekira pukul 06.00 pagi.
“Kita tangkap setelah menerima laporan Syarifuddin SH (43) seorang Pengacara warga Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara yang mengaku Sepeda motor miliknya Honda Scoopy BK 3146 0AF digelapkan tersangka,” kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu SH kepada wartawan, Jum’at (23/8).
Dikatakan, berdasarkan SPKT Polsek Labuhan Ruku Nomor: LP/ / VIII/ 2019/ SU Res. Batu Bara/ Sek. L. Ruku tanggal 13 Agustus 2019, pelaku Ahmad Fauzi P.
Awalnya pelaku hanya meminjam sepeda motor sebentar untuk transportasi pigi ke Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara. Namun hampir satu minggu lebih sepeda motor korban tidak pulang hingga akhirnya membuat pengaduan ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Atas laporan itu Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak bersama Personil lidik langsung bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan mengumpulkan informasi.
Dengan kegigihan Kanit Reskrim bersama personil menemukan tempat persembunyian pelaku bersama barang bukti, sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam Putih BK 3146 OAF diboyong ke Polsek Labuhan Ruku.
“Tersangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan sepeda motor saat ini masih dalam proses pemeriksaan”,terang Kapolsek.(zo)