Batubara.Ersyah.com l Empat tersangka jaringan peredaran narkoba diringkus petugas tim opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara, Sabtu (24/8),disebuah rumah kosong Jln Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, sekira pukul 02.00 dini hari.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu SH kepada wartawan, dari 4 orang tersangka, 2 orang kurir dan 2 orang pembeli. Total barang bukti ditemukan seberat 1 ons.
Dua orang kurir berasal dari Kabupaten Deli Serdang masing masing, Rahmat Syahdani (40) warga Jln.Perhubungan Kelurahan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan dan Jamaluddin (49) warga Dusun 1 Desa Baru Kecamatan Batang Kuis.
Sementara, 2 orang pembeli warga Kabupaten Batubara, M Yusuf alias Usuf Sontul (37) warga Dusun XI Jln. Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram dan Suparmin alias Min (33) warga Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya pada Jum’at (23/8) sekira pukul 20.00, Suherman alias Eman warga Kota Medan menyuruh Rahmat Syahdani dan Jamaluddin untuk mengantarkan sabu 1 ons ke Tanjung Tiram kepada M. Yusuf alias Usup Sontul. Keduanya naik bus Sartika diberi upah sipemilik barang sebesar Rp. 2 juta.
Sampai di loket, keduanya naik beca ke kedai kopi di Jln Merdeka Tanjung Tiram.
Ketika di kedai kopi mereka menghubungi Suparmin lewat telepon seluler minta diantar bertemu M. Yusuf. Tidak beberapa lama Suparmin menemui keduanya dan menaiki becak menju Jln Solo bertemu dengan M Yusuf.
Disebuah rumah kosong di Jln Solo itu Suparmin mencongkel bungkusan berisi sabu dan setelah dicoba oleh M. Yusuf sabu ditimbang. Setelah transaksi jual beli mereka berempat memakai sabunya.
“M Yusuf ini salah satu residivis kasus narkoba,”kata Kapolsek.
Tim opsnal yang sudah menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu ini langsung menggerebek rumah kosong tersebut.
Dari penggerebekan ditemukan 1 paket besar narkotika sabu dikemas dalam plastik klip transparan seberat 1 ons, 2 timbangan listrik, 2 Hp, 2 mancis, 4 lembar bukti struk BRI, 1 kartu ATM, 1 buah skop, 1 buah alat hisap berupa wadah air mineral, pipet dan kompeng.
Keempatnya diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku bersama barang bukti guna proses lanjut,” Saat ini penyidikan sedang menyusun berkas administrasi proses pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Batubara,”jelas Manalu.(zo)