Batubara.Ersyah.com l Dua orang warga Kabupaten Batubara, diduga terlibat kasus penyimpanan narkotika jenis sabu, inisial WS (20) seorang wanita dan pria berinisial SH alias Piton (53), ditangkap tim opsnal Polsek Indrapura, Polres Batubara, Jum’at (23/8) sekira pukul 20.30 Wib dari kedai tuak di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih.
Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan SH, Sabtu (24/8), penangkapan terhadap 2 orang yang dipersangkakan memiliki atau menyimpan tanpa hak narkotika jenis sabu atas informasi masyarakat.
Dijelaskan Kapolsek, malam itu usai menerima informasi tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho, langsung turun melakukan penyidikan di warung tuak Desa Tanjung Muda, persisnya dibelakang hotel.
Tim berhasil menangkap Piton dan WS. Saat penggeledahan ditemukan tim menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dikemas plastik di bawah meja yang diduga dibuang tersangka pada saat akan ditangkap.
Kedua tersangka berikut barang bukti, 1 paket kecil sabu dan 1 unit Septor Honda Mega Pro, diboyong ke Mapolsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zo)