Batubara.Ersyah.com l Dua orang warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara diringkus petugas tim opsnal Polsek Lima Puluh, Rabu (28/8), dirumah Rijalul Amri alias Alul Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus, sekira pukul 18.00.
Keduanya, Ahmad Yani (53), warga Dusun VII Penampungan dan Bahar (18) warga Dusun VI Pasir Putih.
Mereka diciduk petugas usai menerima informasi masyarakat yang layak dipercaya.
Menurut informasi diterima wartawan, dua pelaku pebisnis narkotika jenis sabu dan pil extacy ini berhasil di ringkus Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH dari tempat persembunyiannya di ‘kampung narkoba’ Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Batubara. Seorang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas dikaki kanannya.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries, SH, Kamis (29/8) membenarkan 2 warga Desa Simpang Gambus ditangkap karena kedapatan memiliki sabu dan pil extacy.
Informasi diterima ditindak lanjuti tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim turun melakukan penyidikan dan menggrebek sebuah rumah yang diduga tempat para tersangka mangkal.
“Pelaku Bahar terpaksa dilumpuhkan karena saat dilakukan penggeledahan mencoba melarikan diri,”katanya.
Dari penggerebekan itu, kata Kapolsek ditemukan barang bukti, 1 unit timbangan Elektrik, 7 butir pil Extacy warna pink, 2 butir pil Extacy warna hijau, 9 paket plastik tranparan berisi kristal bening di duga sabu seberat bruto 8 gr, 2 buah HP (Samsung Android warna hitam, dan Nokia warna hitam).Uang tunai sebesar Rp. 435.000.
Tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh.(zo)