Batubara.Ersyah.com l Polsek Indrapura Polres Batubara mengamankan 2 orang melakukan pemerasan terhadap 2 orang pedagang di Batubara, Rabu (18/9) sekira pukul 13.30 Wib, di Dusun I Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batuara.
Keduanya adalah Drs NM (52), warga Jalan Balai Desa, Gang Antara, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Medan dan SG alias Yogi (46), warga Dusun Mesjid, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deliserdang.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api non organik Polri jenis air softgun dengan 1 butir peluru air softgun aktif serta 5 butir selongsong kosong. Mobil Toyota Avanza warna hitam, BK 1469 MP, tanpa STNK, uang tunai Rp1.000.000, 2 unit Handy Talky (HT), HP merk Samsung, KTP atas nama Nasman Manao Drs dan Sugiono, plat polisi, BK 1735 DK, serta sejumlah kartu pers.
Kapolres Batubara AKBP Robinso Simatupang SH MHum dalam keterangannya, Rabu (18/9), kedua pria ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37), warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka.
Keduanya juga sudah memeras Samsiah (50), warga Dusun III Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih.
“Kegiatan menimpa korban, tadi sekira pukul 13.00, mereka mendatangi tempat usaha bengkel korban Dedi dan menanyakan surat izin usaha kepada korban. Dedi mengatakan bahwa izin usaha ada pada adiknya,”kata Kapolres.
NM kemudian meminta uang Rp10.000.000 kepada Dedi agar tidak dibawa ke Polda Sumatera Utara sembari memperlihatkan pistol yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri. Meski digertak, Dedi tetap merasa curiga dengan gelagat kedua orang tersebut dan tak menggubris permintaan mereka.
Suwondo (37) teman Dedi yang kebetulan berada di lokasi saat itu secara diam-diam menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Suyitno atas tindakan keduanya.
Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan SH yang menerima laporan bersama anggotanya langsung turun ke lokasi dan menangkap kedua pria itu lalu memboyongnya ke Mapolsek Indrapura.
Tidak beberapa lama kemudian seorang wanita bernama Samsiah (50), sebagai pengusaha roti klatak, datang untuk membuat laporan pengaduan.
“Samsiah mengaku sudah diperas seseorang pada hari Rabu (18/9) sekira pukul 12.00 Wib yang mengaku dari Polda bagian Pengawasan Obat dan Makanan sehingga korban memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada tersangka,”terangnya.
Saat di Mapolsek Indrapura, Samsiah ditanya wartawan mengaku, bahwa NM dan temannya yang baru saja ditangkap polisi adalah orang yang sama meminta uang Rp1 juta kepada suaminya.
“Iya, saya disuruh sama bapak ambil uang Rp1 juta, terus dikasih sama bapak itu (NM). Katanya, dia dari Polda bagian pengawasan obat dan makanan,”ungkapnya.
Sementara itu, SG alias Yogi ketika ditanya wartawan mengaku hanya sebagai supir dari NM. “Saya cuma kerja sama bapak itu,” katanya. (zo)