Batubara.Ersyah.com l IL alias Dudut (31) warga Jln. Syarifuddin Lingk. II Kel. Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara yang melakukan pencurian Laptop tetangga berhasil diringkus Polsek Indrapura, Polres Batubara, Rabu (28/9) sekira pukul 18.00.
Menurut informasi diterima wartawan, Kamis (19/9) pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok mocok ini berani melakukan pencurian diduga kakecanduan narkoba.
Kejadian dirumah Nurul Umami (19) warga Jln. Syarifuddin Lingk. II Kel. Indrapura Kecamatan Air Putih, Senin (16/9).
Tersangka mengambil 1 unit Laptop Merk Lenovo K2450 bersama 1 buah Charger Laptop Merk Lenovo.
Mengetahui barangnya hilang korban membuat laporan ke Polsek Indrapura, LP Nomor: LP/113/IX/2019/SU/Res.Batu Bara/Sek.I.Pura, tanggal 16 September 2019. Dua hari melakukan serangkaian penyidikan unit Opsnal Polsek Indrapura berhasil menangkap tersangka yang merupakan tetangga korban dari Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan, SH, membenarkan telah menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Iya. Atas informasi masyarakat Desa Simpang Gambus yang memberitahukan keberadaan tersangka,”kata Kapolsek.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Ipda R Simatupang langsung turun kelapangan dan menggrebek pelaku ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil curiannya. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Indrapura guna proses hukum lanjut.(tim)