UPPKB Dolok Estate Periksa Truck ”ODOL” Bebas Melintas

Foto: Kadis Perhubungan Kabupaten Batubara Sahala Nainggolan, Kasi Lalu Lintas BPTD Kemenhub Wilayah II Sumut H.Naibaho, perwakilan TNI disela sela pemeriksaan Truck “ODOL”.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Banyaknya truk-truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan lintas umum Medan – Kisaran terus menjadi perhatian. Untuk itu Uni Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Dolok Estate Lima Puluh melakukan uji petik truck dan sejenisnya, Rabu (18/9).

Seksi Lalu Lintas BPTD Kemenhub Wilayah II Sumatera Utara, H Naibaho kepada wartawan, pelaksanaan uji petik dilaksanakan selama 2 hari melibatkan Sat Lantas Polres Batubara, TNI dan Dishub Kabupaten Batubara.

iklan

iklan

“Terhitung 1 September 2019 Kendaraan melebihi 50 % tonase untuk Sembako dan 40 % untuk non sembako dilakukan penindakan berupa tilang. Sesuai surat dari Dirjen Perhubungan Darat  Kemenhub  No. AJ.007/1/1/DJPD/2019 tertanggal 14 Februari 2019,”katanya.

iklan

Selanjutnya berdasarkan pasal 70 PP No 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan diatur bahwa pelanggaran kelebihan muatan kendaraan angkutan barang diberikan sanksi larangan meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5%, dari daya angkutan kendaraan yang telah ditetapkan dalam buku uji.

Kemudian peraturan Menteri Perhubungan No 134 tahun 2015 tentang pelaksanaan  penimbangan kendaraan bermotor juga disebutkan muatan melebihi dari daya angkutan kendaraan sebesar 5%-20% ditilang dan lebih dari 20% ditilang serta dilarang meneruskan perjalanan.

Naibaho penerapan saksi kelebihan muatan telah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2019.

“Ini dilakukan menyikapi tingkat pelanggaran kelebihan muatan yang cukup tinggi. Apabila langsung diterapkan sanksi sesuai ketentuan dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi perekonomian dan timbulnya gejolak sosial,”sebutnya.

Sementara Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Dolok Estate Bakhtaruddin untuk menertibkan kendaraan dengan tilang kepada pengemudi yang kendaraannya melanggar ketentuan, selama ini diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 40% untuk angkutan non pangan dan 50% untuk angkutan pangan.

“Bila melebihi batas dimension maka akan kita kenakan tilang. Fungsi jembatan timbang sebagai pengawas dan pengontrol beban-beban angkutan truk,”jawabnya.

Terkait banyaknya truk diduga kelebihan tonase parkir dibahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dengan gamblang Bakhtaruddin mengatakan, ia  tidak memiliki wewenang menindak.

“Kita telah bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas untuk memaksa supir langsung masuk jembatan timbang,”katanya.

Menanggapi isue dugaan adanya ‘kongkalikong’ supir dan petugas timbangan, secara tegas Bakhtaruddin membantah.

“Tidak benar itu. Tidak ada kompromi kita terhadap mereka. Kalau ada yang mengatakan kita ada main dengan supir silahkan laporkan ke Polisi,”tegasnya.

Amatan wartawan dilokasi pemeriksaan ‘ODOL’ selain menindak kelebihan tonase juga dilakukan pengukuran terhadap ukuran volume kendaraan serta mencocokkan jumlah sumbu roda sesuai surat speksi kendaraan yang bersangkutan.(tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *