Terancam Dihukum 9 Tahun, Pelaku Pemerasan Mengaku Silap

Foto: Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum saat memperlihatkan kedua tersangka pemerasan diwilayah hukum Polres Batubara.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Dua tersangka pemerasan antar kabupaten  ditangkap petugas Polsek Indrapura, Polres Batubara, usai menerima laporan warga. Saat melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kecamatan Sei Suka dan Air Putih, Rabu (18/19) kemarin.

Kedua tersangka, Drs NM (52), warga Jln Balai Desa, Gang Antara No 45, Kel Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan SO (46), warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

iklan

iklan

“Penampilannya meyakinkan, peralatan dibawa mendukung dan bicara pun melebihi penyidik. Tapi adalah polisi gadungan”, kata Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang SH, MHum saat jumpa perss,saat Jum’at (20/09), di Mapolres Batubara.

iklan

Dijelaskan, aksinya  mengaku aparat Poldasu berpangkat Ipda. “Kira-kira setingkat Kanit lah. Mereka membawa senjata api non organik jenis Air Soft Gun. Tersangka merupakan ‘pemain’ antar kabupaten. Sudah melanglang buana dibeberapa kabupaten kota, cuma apesnya di Kabupaten Batubara.

“Pelaku ini bisa dibilang seperti residivis, sebab sudah sering kali beraksi. Ada dilangkat, Medan dan berapa tempat lainnya,”beber Simatupang sembari mengatakan tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kepada wartatan, tersangka SO yang mengaku mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan itu menyesal atas aksi yang dilakukannya. “Cemanalah, silap aku,”katanya.

Tersangka diringkus  sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka terkait izin usaha. Sebelumnya kedua pelaku berhasil memeras pengusaha roti klatak Samsiah (50) warga Dusun III, Desa Tanjung Kubah, Kec Air Putih dengan meraup uang korban Rp 1 juta.

Foto: Barang bukti yang didapatkan Polisi dari kedua pelaku.(ersyah.zo)

Kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api non organik jenis Air soft Gun, 5 butir selongsong kosong dan beberapa lembar kartu pers. 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang Rp 1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp merek samsung gold, 2 keping KTP atas nama Drs NM dan SO serta Plat polisi BK 1735 DK.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *