Batubara.Ersyah.com l Dua orang warga Kabupaten Batubara pengendara sepeda motor Vario putih BK 2371 OAE yang diinformasikan membawa sabu ditangkap petugas Polsek Indrapura, Selasa (24/9) sekira pukul 19.30.
Keduanya, AS alias Andi (24) seorang pengangguran warga Dusun II Pasar 1 Desa Aras Kecamatan Air Putih dan PH alias Ipur (27), karyawan swasta warga Dusun VII Sriharja Desa Brohol Kecamatan Sei Suka. “Keduanya membuang sabu dibawah tiang telepon saat tau mau ditangkap di Simpang 4 Kampung Aras Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih,”kata Kapolsek Indra Pura AKP Darnes Habeahan SH kepada wartawan, Rabu (25/9).
Dikatakan, awalnya petugas Reskrim Polsek Indra Pura menerima informasi dari masyarakat, bahwa kedua selama ini dicurigai setiap hari memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku dan digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sabu ukuran sedang.
Saat diinterogasi para pelaku mengaku barang haram itu milik mereka. Dan membuangnya saat mengetahui polisi hendak menangkap.
Para pelaku bersama barang bukti, 1 paket sedang sabu dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna putih BK 2371 OAE dibawa ke Mapolsek Indrapura guna proses lanjut.
Terhadap pelaku polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti 1 Paket kecil Narkotika. (zo)