Kelabui Polisi, Dua Pelaku Buang Sabu Dibawah Tiang Telepon

Foto: Kedua tersangka bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolsek Indrapura.(ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Dua orang warga Kabupaten Batubara pengendara sepeda motor Vario putih BK 2371 OAE yang diinformasikan membawa sabu ditangkap petugas Polsek Indrapura, Selasa (24/9) sekira pukul 19.30.

Keduanya, AS alias Andi (24) seorang pengangguran warga Dusun II Pasar 1 Desa Aras Kecamatan Air Putih dan PH alias Ipur (27), karyawan swasta warga Dusun VII Sriharja Desa Brohol Kecamatan Sei Suka. “Keduanya membuang sabu dibawah tiang telepon saat tau mau ditangkap di Simpang  4 Kampung Aras Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih,”kata Kapolsek Indra Pura AKP Darnes Habeahan SH kepada wartawan, Rabu (25/9).

iklan

iklan

Dikatakan, awalnya petugas Reskrim Polsek Indra Pura menerima informasi dari masyarakat, bahwa kedua selama ini dicurigai setiap hari memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

iklan

Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku dan digeledah  ditemukan barang bukti 1 paket sabu ukuran sedang.

Saat diinterogasi para pelaku mengaku barang haram itu milik mereka. Dan membuangnya saat mengetahui polisi hendak menangkap.

Foto: Barang bukti sepeda motor Honda Vario warna putih yang dikendarai kedua pelaku saat berada di Mapolsek Indrapura.(ersyah.ist)

Para pelaku bersama barang bukti, 1 paket sedang sabu dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna putih BK 2371 OAE dibawa ke Mapolsek Indrapura guna proses lanjut.

Terhadap pelaku polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti 1 Paket kecil Narkotika. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *