Batubara.Ersyah.com l Mi (39) warga Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, yang diinformasikan ke Polisi sebagai pengecer narkotika jenis sabu ditangkap, Kamis (26/9).
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket kecil dibungkus plastik transparan kristal bening diduga narkotika jenis sabu. 1 buah plastik klip kosong ukuran besar bekas dan 1 buah HP Android warna hitam.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH kepada wartawan, Jum’at (27/9) membenarkan telah mengamankan Mi bersama 5 paket barang bukti sabu.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa disebuah bengkel Jalinsum Medan – Kisaran Dusun I Desa Perkebunan Tanah Gambus sering duduk laki laki memperjualbelikan sabu,”katanya.
Mendapat informasi itu lanjut Siregar, tim opsnal Reskrim Polsek dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap pelaku saat sedang duduk dibengkel tersebut.
“Barang buktinya ada kita amankan dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas guna proses pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Batubara,”terang Kapolsek. (zo)