Kabag Hukum: Panitia Pilkades Jangan Kaku

Foto: A.Yani SH kuasa hukum Muhammad Arivan Dhana S.Kom.(ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Kabag Hukum Setdakab Batubara meminta Panitia Pilkades  jangan terlalu kaku menyikapi Perbub yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades 2019 di Kabupaten Batubara.

Demikian disampaikan Rahmat Sirait SH saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (2/10).

Pesta demokrasi tingkat desa melalui Pilkades akan digelar di 109 desa dari 141 desa di Kabupaten Batubara semakin seru.

iklan

Tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades)  sudah memasuki limit waktu. Ratusan warga Kabupaten Batubara berlomba-lomba ikut kompetisi memperebutkan posisi Kepala Desa.

Berbagai upaya dilakukan Bacakades untuk memuluskan dirinya agar terpilih sebagai Kepala Desa ditempat tinggalnya. Bahkan ditenggarai ada yang sampai melakukan upaya licik untuk menyingkirkan Bacakades yang dianggap bakal jadi saingannya.

Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara  yang ikut meramaikan pesta demokrasi tingkat desa salah seorang pemuda berjiwa optimis dan visioner berencana ikutserta bertarung dalam Pilkades Desa Mesjid Lama.

Muhammad Arivan Dhana, S. Kom yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa selama 3 tahun di desanya. Ia di isue kan tidak bisa mendaftar karena kesalahan tanggal lahirnya sewaktu mengurus berkas-berkas Bacakades.

Kesalahan tersebut baru disadarinya saat hendak mendaftar ke Panitia Pilkades Desa Mesjid Lama. Ia mendengar berbagai isu bahwa dirinya bakal ditolak mendaftar karena umurnya belum cukup. Ijazah dan KTP tertera Muhammad Arivan Dhana, S. Kom dilahirkan di Mesjid Lama 03 Nop 1994 padahal yang sebenarnya dia lahir tanggal 03 September 1994.

Advocat  A. Yani, SH selaku kuasa hukum Muhammad Arivan Dhana, S. Kom kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan klientnya telah mengklarifikasi kesalahan tanggal lahir dengan surat pernyataan ibunya serta dua orang tetangga yang juga kerabatnya.

Memang setelah sadar tanggal kelahirannya keliru maka Muhammad Arivan Dhana, S. Kom segera membicarakannya kepada orangtuanya Fatni.

Orangtua Muhammad Arivan Dhana beserta 2 saksi tetangga yang juga kerabatnya Aswin Effendi dan Amirul Amri membuat surat pernyataan yang intinya mengatakan tanggal lahir Muhammad Arivan Dhana, S. Kom yang sebenarnya adalah 03 September 1994.

“Jangan halangi orang untuk berkompetisi meramaikan pesta demokrasi Pilkades,” ujar A. Yani, SH.

Disebutkan Yani, besok (03/10) dirinya akan mendampingi melakukan pendaftaran Pilkades di Desa Mesjid Lama. (tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *