Batubara.Ersyah.com l Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus melalui Staffnya Ahmadi mengaku ada menerima permohonan leges Ijazah SD balon Cakades tahun 1977, inisial S.
“Iya ada tadi datang kepada kita Dinas Pendidikan Batubara meminta leges keabsahan ijazah SD, tapi kita tidak serta merta menerima begitu saja musti ada syarat yang harus dilengkapi,”kata Ahmadi menjawab Wartawan, Selasa (8/10) melalui selulernya.
Menurutnya, sekolah tempat S tamat sudah lama tutup, untuk membuktikan dia tamat disekolah itu harus mempunyai saksi saksi dan guru yang membuat pernyataan bahwasannya sipemohon leges keabsahan ijazah SD ini benar bersekolah dan tamat di SD tersebut.
“Sudah kita sarankan agar membawa orang yang membenarkan dia bersekolah dan tamat untuk dibawa ke mari,”ungkap Ahmadi sembari menutup teleponnya
Sebelumnya, kalangan warga Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh meminta bakal calon Kepala Desa (Bacakades) yang diduga bermasalah untuk diskualifikasi.
Desa Lubuk Hulu termasuk dalam 109 desa yang ikut dalam Pilkades serentak tahun 2019.
Pendaftaran yang dibuka panitia selama 5 hari terdapat 3 balon Cakades yang mendaftar. Seorang diantaranya adalah petahana.
Status petahana namun berkas S alias B dipersoalkan warga yang meminta panitia Pilkades agar mendiskualifikasi S dari pencalonannya.
Kepada media, Senin (7/10) beberapa warga minta jati dirinya dirahasiakan mempermasalahan keabsahan ijazah sekolah dasar S alias B.
Menurut warga, ijazah yang dikeluarkan SDN 010192 Tanah Itam Hulu tidak ditemukan adanya tandatangan dan sidik jari pemegang ijazah.
Selain itu, ijazah yang diterbitkan tahun 1977 tersebut tidak diporporasi sebagaimana lazimnya ijazah.
Kemudian ijazah juga ditemukan kejanggalan, pada ijazah tertera K. Hulu, 17 Nopember 1977.
“Aneh kan. Masa sidik jari dan tandatangan pemilik ijazah tidak ada. Sementara letak SDN tersebut di Tanah Hitam Hulu kenapa dicantumkan K. Hulu..?,”ungkap sumber keheranan.
Warga juga mensinyalir ijazah Paket B milik S yang terbit tahun 2009 tersebut tidak menyertakan daftar nilai ujian.
Masalah berikutnya yang mendasari warga mendiskualifikasi S terlihat dari Kartu Keluarga yang tidak ditandatangani kepala keluarga.
Seorang warga lain menimpali bahwa apabila panitia Pilkades tidak mendiskualifikasi S karena kejanggalan ijazahnya warga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Informasi yang diterima dari Abdurrahman salah seorang anggota Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu, kecurigaan dan desakan warga yang minta pendiskualifikasian S dari pencalonan telah berulangkali disampaikan warga ke panitia.
Terkait kecurigaaan dan desakan warga menurutnya pihak panitia Pilkades sedang melakukan penelusuran keabsahan ijazah SD Bacakades S.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti bukti terkait berkas S yang dipermasalahkan warga. Kelak akan kita verifikasi dan apabila terbukti ijazah S bermasalah maka yang bersangkutan akan kita coret dari pencalonan. Karena kita bekerja sesuai ketentuan yang ada,” ujar Abdurrahman ( tim)