SKT Balai Desa Diragukan, Kades Bantah Serobot Tanah Warga

Foto: Kantor Balai Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.(ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Kepala Desa Empat Negeri Suminah membantah pihaknya melakukan penyerobotan tanah warga. Karena menurutnya, setelah dilakukan pengukuran ulang tidak ada tanah warga yang digarap.

“Nggak ada kita menggarap tanah warga,”jawab Suminah.

iklan

iklan

Sementara Mantan Kepala Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kamaluddin  meragukan keabsahaan Surat Keterangan Tanah (SKT) Balai Desa Empat Negeri.

iklan

“SKT tidak melampirkan surat alas hak atau asal usul tanah serta tidak ditandatangani saksi batas,”kata Kamaluddin kepada wartawan, Kamis (10/10) di Lima Puluh.

Selain itu katanya, alasan pada copy SKT No. 590/09/SKT-EN/1998 ditandatangani Kades Biruddin (alm) yang melibatkan Camat Lima Puluh tidak dibubuhi tanda tangan lengkap serta stempel jabatan Camat.

Sengketa tapak balai desa dengan ahli waris pemilik tanah kini menimbulkan dugaan terjadi penyerobotan tanah warga yang dibangun pagar beton dan taman kantor desa. Meski pemerintah desa sudah melakukan upaya penyelesaian, namun menurut Kamaluddin upaya yang dilakukan justru diduga rekayasa. Sebab dari proses pengukuran ulang tidak dihadiri ahli waris pemilik tanah yang berbatas dengan balai desa.

“Pada SKT jelas menerangkan bahwa tanah balai desa seluas 413 M2 yang salah satunya batas Jalan Desa berukuran 18,8 meter, lalu darimana bisa terjadi kelebihan sementara didalam tanah tersebut sudah bertahun-tahun bangunan didirikan,”ungkapnya sedikit bertanya.

Menyinggung kabar adanya ‘hibah dadakan’ sehingga terjadi kelebihan tanah balai desa menurut Kamaluddin  hal itu harus segera diluruskan. Jika kelebihan tanah berdasarkan hibah susulan oleh seseorang, maka si penghibah harus menunjukkan bukti kepemilikan/penguasaan.

“Jika tidak ada bukti, apa dasar si penghibah mengklaim tanah tersebut menjadi miliknya,”ujarnya lagi.

Kamaluddin meminta pemerintah desa segera membuka persoalan ini agar menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Administrasi harus jelas, kalau prosesnya direka-reka maka bisa berdampak hukum,”tegasnya.(tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *