Oknum Kabid PMD Dinilai Abaikan Perbup 37 Tahun 2019

Foto: Ilustrasi Pilkades (ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Oknum Kabid PMD dinilai kangkangi dan abaikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2019 tentang pelaksanaan Pilkades.

“Kami sangat menyesalkan sikap Kabid PMD yang kesannya mengabaikan dan mengangkangi Perbup 37 tahun 2019,”ungkap Suardi, Wagiran dan Abdurrahman kepada Wartawan, Jum’at (18/10) menanggapi hasil pembicaraan dikantor Camat Datuk Lima Puluh.

Dikatakan, Wini Kabid PMD pada pertemuan Rapat koordinasi atas temuan Ijazah SD atas nama Saharuddin balon Kades Lubuk Hulu, di kantor Camat Datuk Lima Puluh, Kamis (17/10) dinilai tidak taat hukum.

iklan

Soalnya, Wini mengatakan jika Ijazah Paket B nya (Saharuddin) ada berarti Ijazah SD tidak masalah. Wini mengintruksikan agar bacalon yang bersangkutan langsung meminta surat keabsahan Ijazah itu ke Disdik Asahan. Dengan alasan agar tidak merepotkan panitia.

Pada acara yang dihadiri Camat Ngatirun SH, Sekcam, Ketua Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu Zainuddin didampingi anggota

Wagiran, Suardi dan Abdurrahman  dan beberapa staff kantor Camat, anggota Panitia Suardi  kembali mempertanyakan kepada Kabid apa yang mendasari pendapatnya.

“Kalau seandainya berkas sudah cukup serta Pasal 33 dan 34 Perbub terpenuhi dan berkas diterima sehingga calon ditetapkan. Apabila masyarakat menggugat bagaimana sikap Ibu sesuai pasal 43, tentang sengketa calon, sebab ini kan sudah diketahui masyarakat”, tanya anggota panitia Suardi.

Menjawab  itu,  Wini  mengatakan Pasal 43 tentang sengketa calon tidak usah dipakai dan dikesampingkan saja.

“Kalau itu kita pakai semua bakalan gak jadi – jadi pelaksanaan Pilkades kita. Asik asik kita menanggapi persoalan gugatan masyarakat,” ketus Wini. Menurut Wini, Pasal 43 tersebut baru diberlakukan pada Pilkades tahun 2021.

Setelah mendengar ucapan itu seluruh panitia Pilkades membubarkan diri.

Kepada wartawan, anggota Panitia Pilkades mengatakan jika melihat ungkapan Kabid PMD Wini ada kesannya Perbup 37 tahun 2019 tentang pelaksanaan Pilkades dipasal 33, 34, 35 dan pasal 43 dikangkangi.

“Padahal di Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 jelas ditegaskan panitia yang berwenang untuk koordinasi dan klarifikasi pada instansi terkait. Ini terkesan diabaikan dengan diintruksikannya calon yang langsung meminta surat keabsahan Ijazah itu ke Disdik Asahan”, ungkap Suardi. (tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *