Batubara.Ersyah.com l Suardi, Wagiran dan Abdulrahman tiga anggota Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh mendadak mundur bersama.
Menurut Informasi diterima wartawan Minggu (20/10), pengunduran diri ketiganya pada Jum’at tanggal 18 Oktober 2019, saat proses memasuki jadwal penetapan dan pengundian nomor urut calon Kades.
Kepada Wartawan Suardi, Wagiran dan Abdulrahman menjelaskan, keputusan penguduran diri karena ada aturan yang bakal dilanggar dan berdampak pada pelanggan hukum.
“Saya bersama dua orang anggota panitia takut salah dalam mengambil keputusan dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2019 tentang pelaksanaan Pilkades, karena Ketua panitia Zainuddin terkesan tidak netral,”sebut Wagiran diamini Suradi dan Abdulrahman.
Pelanggaran itu terlihat jelas dengan tidak terakomodirnya dan ditanggapinya didalam Perbup dipasal 33, 34 dan pasal 43, yang dibuat terkesan multitafsir oleh Ketua Panitia Zainuddin.
Dipasal 33, penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan meliputi penelitian, cap basah dari instansi yang mengeluarkan Ijazah, tanda tangan pemegang , dan materai.” Ini terkesan dikesampingkan dan dilanggar seolah olah tidak ada sama sekali.Padahal sudah kita sampaikan dengan ketua panitia,”ujarnya.
Selain itu pelanggaran juga terjadi di pasal 34, ayat 1, 2, 3 dan Ayat 4. Ketua panitia tidak dan belum menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dalam berita acara.
Apalagi kata mereka, sewaktu ada pertemuan rapat koordinasi atas temuan Ijazah SD balon Kades Saharuddin, Kabid Dinas PMD Batubara pada pertemuan itu mengatakan, kalau pasal 43 tentang sengketa calon tidak usah dipakai dan dikesampingkan saja.
“Disuruhnya kami tidak taat hukum, berarti mau menjebak panitia. Ini yang kami tidak mau. Kalau Kabid nya mau berbenturan dengan hukum sila silahkan saja. Temuan sudah ada tapi mau dihilangkan seolah olah tidak ada, jadi ini juga yang mendasari kami mengundurkan diri,”tambah mereka.
Wagiran, sejak SK Panitia Pilkades oleh ditetapkan BPD Nomor 03/BPD-SK/LH/2019, tertanggal 6 September 2019. Ia sebagai bendahara, Abdul Rahman dan Suardi diseksi pendataan dan penetapan bakal calon. Mereka merasa aneh dengan gelagat ketua panitia yang tidak pernah satu suara dalam bermusyawarah.
Apalagi pada tanggal 14, 15, sampai (17/10), saat memasuki tahap verifikasi ketiga berkas bakal calon, menemukan kejanggalan pada copy keabsahan berkas Ijazah SD milik Saharuddin.
“Pada ijazah SD tidak ditemukan sidik jari (tiga jari kiri) dan penulisan alamat sekolah juga tidak jelas. Kemudian pada ijazah paket B tidak disertai daftar nilai. Selain itu di Kartu Keluarga juga tidak dibubuhi tanda tangan, Ketua Zainuddin enggan menindaklanjuti,”katanya.
Sebagai acuan perbandingan diperlihatkan dua Ijazah SD atas nama Wagiran dan Adin yang tamat di SD sama tahun 1977. Lagi lagi Ketua Panitia Zainuddin terkesan tidak netral dan acu atas pendapat panitia.
“Kami tidak mau atas kebijakannya menjadi korban dan berurusan dengan hukum. Harusnya bekerja profesional bekerja sesuai Perbup. Ini juga alasan kami mengundurkan diri,”beber Wagiran lagi.
Surat pengunduran diri disampaikan ke Bupati Batubara, Kapolres, Kejari, Kadis PMD dan Camat Datuk Lima Puluh.
Bupati Batubara Ir Zahir, MAP melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Radiansyah F Lubis, S. Sos dikonfirmasi wartawan melalui telepon mengaku belum menerima surat pengunduran diri ketiga anggota panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu.
Ditanya bagaimana nasib Pilkades di desa nantinya, Radiansyah juga belum dapat memberi jawaban. Ia terlebih dahulu akan berkordinasi dengan Kabid yang membidangi.
“Besok saya kordinasi dulu dengan Kabid, dan hasilnya akan kita informasikan ya”, jawabnya.(tim)