Dua Pejabat Disdik Batubara Divonis 1 Tahun, JPU dan PH Kompak ‘Mikir’

Foto: Saat proses putusan putusan dua pejabat Disdik Batubara di Pengadilan Tipikor Medan.(ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Pengadilan Tipikor Medan diketuai Aswardi Idris menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara kepada 2 mantan pejabat Disdik Kabupaten Batubara yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah, Senin (4/11).

Selain dituntut penjara, keduanya dikenakan denda Rp 50 juta atau 2 bulan kurungan.

iklan

iklan

Putusan Mantan Pj. Kadisdik Riswansi dan Mantan Kasi SMP Disdik Suparmin lebih ringan dari tuntutan jaksa.

iklan

Sebelumnya, JPU David Prima SH menuntut Riswandi dan Suparmin masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad Yani SH  lewat selulernya menyampaikan kabar itu kepada wartawan.

Kedua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batubara ini diseret ke Pengadilan Tipikor Medan atas kasus dugaan pemerasan melalui  operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Batubara,  di salah satu SMP Negeri. Mereka didakwa mengutip sejumlah uang dari kepala sekolah.

OTT saat puasa Ramadhan lalu  terjaring Kasi SMP Suparmin bersama  salahsatu Kasek SMP Negeri Batubara.

Ketika dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian, tim Sat Reskrim Polres Batubara menciduk Riswandi dari rumahnya.

Atas putusan hakim, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.(tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *