Pedagang Desa Simpang Gambus Ini Diringkus Bersama Peket Ganja

Foto: Tersangka BR bersama barang bukti ganja kering saat berada di Mapolsek Lima Puluh Polres Batubara.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l BR (54) Pedagang, Dusun X Penampungan Desa Simp Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH kepada Wartawan , Kamis (7/11), pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah.

“Iya ada kita amankan Rabu (6/11) sekira pukul 17.00 tidak jauh dari kediamannya,”kata Kapolsek.

iklan

Dijelaskan, awalnya personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi bahwa  ada lelaki pedagang di Dusun X Penampungan Desa Simpang Gambus memilki narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat.

Atas laporan itu personil Polsek Lima Puluh bersama tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki.

Ketika digeledah personil menemukan barang bukti, satu buah dompet  kain yang berisikan 1 paket/ arm ganja kering yang disimpan diatas lemari. 1 blok kertas paper merk toreador.

Terbukti melanggar pasal 114 Subs 111  UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *