2 Cakades Titi Putih Bakal Gugat Panitia Pilkades

Foto: Mhd Nur dan Ahmad Sanusi memperhatikan bukti laporan.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara diduga sarat kecurangan, 2 Cakades bakal gugat panitia Pilkades.

Gugatan itu disampaikan 2 Cakades Titi Putih Mhd Nur dan Ahmad Sanusi dalam suratnya ditujukan kepada Bupati Batubara, Jum’at (15/11).

Menurut Mhd Nur, dari proses pelaksanaan Pilkades yang digelar Kamis (14/11) ditenggarai terjadi  kecurangan. Indikasi itu mulai dari pendataan pemilih hingga proses penghitungan suara.

iklan

“Ada sejumlah warga tidak terdata sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya. Sementara ada pula warga yang sudah pindah namun dimasukan dalam daftar pemilih tambahan dan bisa memilih”, imbuhnya.

Dikatakan Mhd Nur dan Ahmad Sanusi, dugaan kecurangan yang sangat mencolok adalah perihal jumlah surat suara dan perolehan suara yang berbeda.

Sebagaimana dibacakan panitia, surat suara terpakai sebanyak 824 namun setelah perhitungan perolehan suara ketiga calon jumlahnya menjadi 850 (839 perolehan suara calon ditambah 11 suara batal) sehingga patut diduga terjadi penggelembungan suara.

Uniknya lagi, selain jumlah surat suara terpakai dan perolehan suara calon/suara batal, pada copy daftar pemilih yang hadir hanya tercatat 813 pemilih, ucap Mhd Nur.

Selain persoalan-persoalan tersebut, menurut kedua cakades itu proses Pilkades di Desa Titi Putih terbilang aneh. Sebab baru kali ini mereka ketahui panitia membakar surat suara dilokasi pemilihan tanpa membuat berita acara pembakaran (pemusnahan).

“Aneh, dari banyak proses pemilihan baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada baru kali ini tampak panitia langsung membakar surat suara di lokasi”, ujar Ahmad Sanusi.

Sanusi mengaku tidak mengetahui persis surat suara apa yang dibakar apakah yang surat suara rusak atau surat suara yang tidak terpakai.

Menurut Sanusi lagi, akibat dugaan-dugaan itu, saksi kedua cakades tidak bersedia menanda tangani berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades.

Amatan wartawan, surat gugatan kedua cakades tertanggal 15 November 2019 ditujukan kepada Camat Lima Puluh Pesisir meminta Pilkades Titi Putih diulang.

“Supaya lebih fire kami meminta pemilihan diulang. Soal kalah dan menang itu memang warna dalam pertandingan, namun diharapkan pelaksanaannya jurdil sehingga tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam”, pinta kedua cakades.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *