Soal Bangunan Pendopo, Gemkara Dukung Bupati Percepat Pembangunan

Foto: Ketua Umum PB Gemkara Drs Khairul Muslim. (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Ketua Umum PB Gemkara Drs Khairul Muslim menjelaskan berdirinya Kabupaten Batubara tidak terlepas dari perjuangan masyarakat Batubara, yang gigih untuk memisahkan dari Kabupaten induk waktu itu Kabupaten Asahan.

“Sampai saat ini Gemkara tetap komitmen terhadap penegakan hukum, tidak mentolelir segala bentuk penyimpangan hukum dan peraturan yang ada, termasuk tindakan penyimpangan oknum birokrasi pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas KKN,”sebut Drs Khairul Muslim menjawab wartawan, Minggu (23/11) di Lima Puluh.

iklan

iklan

Dikatakan, masyarakat Batubara terus melakukan melakukan pengawasan atau melakukan koreksi terhadap penyelenggaraan managemen pemerintahan dan pelaksanaan proyek pembangunan yang sangat dibutuhkan agar uang rakyat betul-betul dilaksanakan tidak dikorupsi.

iklan

“Tapi hendaknya kritikan, koreksi, dilakukan tidak menimbulkan fitnah sehingga merugikan pribadi dan keluarga oknum pejabat. Terlebih-lebih sampai menimbulkan keresahan masyarakat,”pintanya.

Khairul, bila memang ada dugaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa tender proyek yang menyimpang dari aturan tentunya ini menjadi domain atau komptensi aparat penegak hukum (kepolisian,kejaksaan). Masyarakat tinggal melaporkanya dengan bukti-bukti yang akurat.

”Jangan buat keresahan di Kabupaten Batubara. Pemerintahan Zahir – Oky saat ini sedang proses berupaya percepatan pembangunan,”ungkap Ketua Gemkara.

Menanggapi pembangunan pendopo rumah Dinas Bupati Batubara sebesar Rp.678 juta  dikomplek perumahan karyawan PT.Inalum Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.

Menurutnya, Gemkara memandang bahwa fasilitas kediaman (rumah dinas) resmi Bupati semestinya harus ada.

“Saat ini kantor bupati yang representatif dan rumah dinas Bupati belum ada sejak Kabupaten Batubara dipimpin OK Arya Zulkarnain. Ini jelas merupakan kesalahan bupati dan anggota legislatif terdahulu,” papar Muslim.

Sehingga sangat prihatin dengan kondisi Batubara yang tidak memiliki kantor bupati dan rumah dinas bupati. Gemkara menilai, pendopo yang dibangun di rumah dinas sementara Bupati di Tanjung Gading sangat wajar karena dapat digunakan untuk lebih meningkatkan efektifitas. Rumah Dinas Bupati sampai saat ini masih meminjam perumahan milik PT Inalum, ini sangat terpaksa dilakukan bupati Zahir karena situasi. “Saya tahu betul bupati kita ini punya marwah, namun karena situasi terpaksa dia lakukan. Lagi pula rumah dinas sementara bupati saat ini sebenarnya dirasakan kurang memadai untuk menunjang kinerja, efektifitas, produktivitas pelaksanaan pemerintahan,pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” ulas Khairul.

Bupati beserta keluarga tentunya membutuhkan fasilitas kediaman yang cukup memadai, bukan meminta rumah dinas yang mewah. Apalagi saat ini bupati menguras pemikiran dan energi yang besar untuk memacu dan mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Gemkara menilai pembangunan pendopo rumah dinas bupati bukan kebijakan yang kontra produktif, menghamburan uang rakyat. Ada kebutuhan sangat mendesak demi peningkatan pelayanan publik dalam pembangunan pendopo rumas dinas Bupati Batubara.

Persoalan ada tudingan mubazir karena pendopo dibangun di lokasi tanah tidak permanen milik pemerintah, menurut Gemkara hal itu tergantung dari sudut pandang mana. Kalau kita berfikir jernih, tidak berfikir jelek pasti pembangunan pendopo itu sangat positif.

Kita harus mengetahui secara mendalam situasi psikologis, sosiologis dan keadaan pemerintahan Kabupaten Batubara sejak ditinggalkan OK Arya Zulkarnain.

“Gemkara mendukung dan membeck-up tekad bupati Zahir untuk mempercepat pembangunan Kantor Bupati dan Kantor Pemerintahan Batubara yang representatif dalam satu lokasi strategis. Menyikapi masalah ini kearifan kita semua, jangan ada gangguan terhadap program kebijakan bupati membangun Batubara,”tegas Khairul.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *