Pelaku Curas Desa Guntung Diringkus Polisi

Foto: Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak SH dan anggota mengapit pelaku Curas.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Mhd Alfarizi alis Rezi (20) warga Dusun Ill Desa Gunung Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Kamis (5/12) sekira pukul 03.00 dini hari. Tidak jauh dari kediamannya.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu SH didampingi Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak SH menjelaskan, kejadian menimpa Nurita (33) warga yang sama, pada hari Selasa (3/12) sekira Pukul 22.00 Wib, saat melintas jalan Desa Bagan Dalam tepatnya depan Mesjid ANUR.

iklan

iklan

“Korban mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumahnya beriringan dengan suaminya Ramlan Syahputra masing masing mengendarai sepeda motor sendiri sendiri sehabis berkunjung kerumah mertuanya di Tanjung Tiram,”kata Kapolsek.

iklan

Ketika melintas itu, korban dan suaminya dihadang dua orang masing-masing, Sulen dan Sahudan Hamdani dengan alasan meminjam uang kepada korban karena sepeda motor mereka kehabisan bahan bakar minyak (BBM). Korban pun memberikan uangnya kepada keduanya.

Setelah itu korban dan suaminya beriringan pulang menuju Desa Guntung, namun tepat di Jln Istana Lima Laras Dusun I Desa Lima Laras para pelaku mengendarai sepeda motor Beat warna abu abu membuntuti korban dari  belakang, tepat di jalan tikungan, para pelaku memepet sepeda motor korban, dan langsung menyembar tas yang tergantung di stang sepeda motor korban.

Atas perlakuan itu korban dan pelaku terjadi tarik tarikan, karena tidak berhasil mengambil tas, pelaku memukul bagian tengkuk korban dengan siku tangan kiri pelaku yang mengakibatkan korban sempoyongan, namun tidak terjatuh. Melihat itu pelaku tidak puas, lalu menunjang sepeda motor korban dengan kaki kiri, sehingga korban terjatuh dan terhempas ke tumpukan batu Padas dipinggir jalan.

Akibatnya korban menderita luka memar di bagian dagu sebelah kanan, luka robek dan di jahit pada bagian kepala samping kiri, luka lebam pada lengan kanan sebelah kiri, luka lecet bagian lutut kaki sebelah kiri, lecet pada bagian jari kaki sebelah kiri. Melihat kondisi itu pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Selanjutnya kata J Sitinjak, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Labuhan Ruku, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/   / XII / 2019/ SU / Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku tanggal 4 Desember 2019.

Petugas Polsek Labuhan Ruku terus melakukan penyelidikan dan mencari informasi ke lokasi kejadian perkara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara diperoleh beberapa bukti dan mengarah kepada pelaku dan dikeluarkan SPKAP.

“Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya Dusun III Desa Guntung bersama barang bukti, 1 unit sepeda motor Beat warna abu abu yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. 1 buah master warna hijau, 1 buah jaket loreng diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lanjut,”terang Sitinjak.( zo)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *