1,7 Kg Sabu Diamankan, 4 Tersangka Jaringan Narkoba Riau dan Aceh

Foto: Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Wakapolre Kompol H Herwanyah Putra SH, Kasat Narkoba AKP Henri David Bintang Tobing Kanit 1 Narkotika Iptu S Hutabarat SH, Bupati Batubara Ir Zahir MAP dan Danyon 126 Calasakti saat memberikan paparan tersangka dan barang bukti sabu.(ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dibawa pimpinan AKP Henri David Bintang Tobing SH dan Kanit I Narkoba Iptu S Hutabarat SH berhasil menggagalkan 1,763,08 Kg sabu ditempat dan waktu berbeda diwilayah hukum Polres Batubara.

Selain menemukan barang bukti, Polisi juga mengamankan 4 tersangka.

iklan

“Empat tersangka diringkus di dua lokasi yang berbeda dan ini didapat dari 2 jaringan berbeda, Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Lima Puluh,”kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum dan unsur Forkopimda dihadapan wartawan, Jum’at (14/12) di Mapolres Batubara.

Diterangkan, kasus pertama Selasa 26 Nopember 2019 sekira pukul 18 : 00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan Razali alias Izal (45), warga Jln Terminal, Lk V, Kel Labuhan Ruku. Pengungkapan dilakukan dengan cara polisi menyamar sebagai pembeli disebuah kedai kopi disebuah warung Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Saat itu polisi hanya berhasil mendapatkan dua paket narkotika sabu seberat 23,54 gram.

Hasil introgasi dan pengakuan tersangka Razali, tim Opsnal melakukan pengembangan barang bukti yang disimpan tersangka dalam rumahnya dikemas plastik klip transfaran seberat 639,8 gram serta dua paket shabu seberat 98,74 gram. Sehingga total barang bukti terkumpul dari tersangka Razali seberat 763,08 gram.

“Tersangka Razali alias Izal ini jaringan narkoba asal Aceh,”sebutnya.

Kemudian pada Kamis (12/12) sekira pukul sekitar pukul 13.00, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Batubara Iptu S Hutabarat SH berhasil menggerebek Hotel Arkemo Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih dan meringkus tiga tersangka jaringan pengedar narkotika antar kabupaten.

Ketiganya, Muhammad Syafril (37) warga Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Charles Harahap (29) warga Desa Sei Suka Deras dan Asnan Hasibuan (27) warga Sihopuk Barum, Kecamatan Halongan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Ketika digeledah polisi menemukan sabu seberat 1 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh China merk Guanyingwang dari dalam box depan mobil Avanza BK 1583 YT yang dibawa para tersangka,”ujarnya.

Dihadapan petugas tersangka Muhammad Syafril Nasution mengaku sabu dibawa dari Pekan Baru Provinsi Riau milik R dan akan diedarkan diwilayah Batubara.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan dan kita yakin dari Riau ini masuk jaringan narkoba internasional, sebab sabu dibungkus dalam kemasan teh China,”tegas Simatupang.

Kempat tersangka ditahan di RTP Polres Batubara dan dapat dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132.(1) subsider pasal 122 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *