Batubara.Ersyah.com l Saharuddin alias Buyung terbukti menggunakan dokumen ijazah palsu untuk menjadi Kepala Desa Lubuk Hulu ditetapkan penyidik polisi Polsek Lima Puluh Polres Batubara sebagai tersangka.
“Kita sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Pengumuman Ijazah Palsu Kades terpilih Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara ke Kejaksaan. SPDP tersebut dikirim 10 Desember 2019,”kata Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH MH disela sela temu ramah dengan wartawan, Sabtu, (21/12) Simpang Miso Kedai Kopi Desa Perk Dolok Kecamatan Lima Puluh.
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap Kades Lubuk Hulu terpilih itu setelah dilakukan gelar perkara di Mapolres Batubara dan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut, tanda tangan guru kelas tersangka berbeda dengan pembanding yang ada. Tanda tangan kepala sekolah juga berbeda dengan pembanding yang ada. Cap stempel Sekolah Dasar 010192 juga non identik. Penyidik juga telah mengambil keterangan para saksi dari sekolah maupun dari saksi ahli, hasilnya memang pihak Sekolah tidak pernah menerbitkan ijazah SD 1977 atas nama Saharuddin.
Diterangkan, Saharuddin menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Nomor II Aa 023751 dengan nomor induk 707. STTB tersebut ditandatangani Minal Bahri dan daftar nilai ditandatangani Guru kelas bernama Guntur Damanik di K Hulu pada tanggal 17 November 1977.
STTB itu digunakan sebagai berkas persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Lubuk Hulu.
Berdasarkan keterangan saksi (salah seorang guru kelas) yang menandatangani daftar nilai STTB tersebut menyatakan bahwa tersangka tidak mengikuti ujian evaluasi tahap akhir sehingga guru kelas tersebut tidak pernah menandatangani daftar nilai ijazah STTB. “Dari keterangan saksi Saharuddin terakhir duduk dibangku kelas IV SD”, ungkap Kapolsek.
Dalam perkara ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, sebab tersangka dianggap kooperatif. Namun berkas perkara akan segera limpahkan ke Kejaksaan.
Kendati demikian penyidik terus mendalami kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Atas perbuatannya tersangka Saharuddin dijerat pasal 69 ayat 1 UU-RI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH Pidana.(tim)