Berstatus Tersangka, Kades Lubuk Hulu Tetap Dilantik Bupati

Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP saat memasang tanda jabatan Kades Lubuk Hulu Saharuddin.(ersyah.tim)

Batubara.Ersyah.com l Bupati Batubara , Ir Zahir MAP melantik 107 calon kepala desa (cakades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak  tahun 2019 di 107 desa se Kabupaten Batubara di GOR MPH Tanjung Gading , Senin (30/12).

Salah seorang dari cakades yang dilantik tersebut sudah dinyatakan tersangka oleh kepolisian Polsek Lima Puluh Polres Batubara lantaran menggunakan ijazah palsu.

iklan

Pelantikan 107 cakades terpilih dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batubara, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Batubara, dan anggota keluarga serta pendukung cakades terpilih.

Selain dilantik, para cakades terpilih juga mengucapkan sumpah atau janji sebagai seorang kepala desa (kades).

Setelah pelantikan dan mendengarkan sambutan bupati, 107 kades berfoto bersama dengan bupati dan jajaran Forkopimda Batubara.

Di kesempatan itu juga terlihat, Kades Lubuk Hulu, Saharuddin yang dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Sebagaimana diketahui, Saharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam penggunaan ijazah palsu. Bahkan berdasarkan keterangan saksi saksi oknum Kades Lubuk Hulu terpilih, Saharuddin menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Nomor II Aa 023751 dengan nomor induk 707. STTB tersebut ditandatangani oleh Minal Bahri dan daftar nilai ditandatangani oleh Guru kelas bernama Guntur Damanik di K Hulu pada tanggal 17 November 1977.

STTB itu digunakan sebagai berkas  persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Lubuk Hulu.

Berdasarkan keterangan saksi (salah seorang guru kelas) yang menandatangani daftar nilai STTB tersebut menyatakan bahwa tersangka tidak mengikuti ujian evaluasi tahap akhir sehingga guru kelas tersebut tidak pernah menandatangani daftar nilai ijazah STTB. Saharuddin hanya terakhir duduk dibangku kelas IV SD.

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut, tanda tangan guru kelas tersangka berbeda dengan pembanding yang ada. Selain itu, tanda tangan kepala sekolah juga berbeda dengan pembanding yang ada. Kemudian cap stempel Sekolah Dasar 010192 non identik dengan pembanding,”sebut Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MH. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, tersangka dianggap kooperatif namun SPDP berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya Saharuddin dijerat pasal 69 ayat 1 UU-RI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH Pidana.

Bupati Batubara Ir Zahir MAP saat dikonfirmasi usai pelantikan mengakui dari 107 Kades yang dilantik ada salah seorang tersangka menggunakan Ijazah palsu.

“Iya ada salah seorang Kades terpilih sudah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan Ijazah palsu, namun proses administrasi pemerintahan harus terus berjalan. Kalau proses hukumnya ya harus terus jalan, kita tidak halangi itu,”ujar Bupati Zahir. (tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *