Atas Perintah Bupati, Sat Pol PP Pasang Plank Larangan Berjualan

iklan
Foto: Plank larangan untuk membangun dan berjualan terpasang di jalur jalan Acces Road Kuala Tanjung.(ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Acces Road Simpang Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Dinas Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) atas perintah Bupati Batubara Ir Zahir MAP memasang papan peringatan dan himbauan kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan dan sebagai tempat usaha.

Berdasarkan UUD RI Nomor 38 tahun 2004, UUD RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Peraturan pemerintah RI Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan Perda Kabupaten Batubara Nomor 12 tahun 2010 Retribusi Perizinan terpadu.

iklan

Plt Kepala Satpol PP Batubara menyampaikan, pemasangan papan himbauan/peringatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para PKL yang tidak lagi mendirikan bangunan dan menjajakan barang dagangannya di jalur daerah badan jalan, sepanjang jalan Kuala Tanjung.

iklan

“Kita sudah berkali-kali memberikan himbauan, bahkan sekarang kita memasang papan himbauan, kalau masih bandel dan tidak merespon larangan ini, ya, kita bersama-sama Muspika tentu akan bertindak tegas,”ujar Safril SPd melalui selulernya, Kamis (9/1) pagi.

Berdasarkan Perda ini PKL dan Pedagang dilarangan untuk menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha, tidak diperbolehkan lagi untuk melaksanakan aktivitas jual-beli di sepanjang jalur bahu jalan Acces Road Kuala Tanjung terutama dipinggir badan jalan.

“Di papan himbauan yang kami pasangkan sudah sangat jelas, bahwa, bagi PKL dan Pedagang dilarangan berjualan dan mendirikan bangunan,”sebutnya.

Safril juga menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan pemasangan sebanyak 3 titik di sepanjang jalan Acces Road Kuala Tanjung yang tidak bisa di gunakan para PKL atau pedagang. “Target kita, kedepannya pemasangan papan disepanjang Jalinsum Batubara menuju Kisaran, Batubara menuju Simalungun,” cetusnya. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *